Jakarta, 10 September 2026 – Sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah institusi besar, mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), anggota DPR, hingga Nahdlatul Ulama (NU), disebut masuk dalam catatan estimasi pembagian kuota haji khusus.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026), saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi: Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag 2014–2020) dan Ridwan Kurniawan (eks honorer Kemenag).
Catatan Estimasi yang Menyeret Nama Besar
Dalam persidangan, jaksa membacakan sebuah catatan yang memuat estimasi pembagian kuota haji khusus. Catatan itu diketik oleh Ridwan Kurniawan berdasarkan informasi yang disampaikan Abdul Muhyi.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya,” kata jaksa membacakan isi catatan tersebut.
Jaksa kemudian mengonfirmasi satu per satu inisial yang tercantum dalam catatan tersebut. Ridwan membenarkan bahwa RF merujuk pada Rizky Fisa (mantan Kasubdit Perizinan Akreditasi Kemenag), MKTR merujuk pada Maktour (travel haji khusus), BIN merujuk pada Badan Intelijen Negara, DPR merujuk pada anggota DPR, dan NU merujuk pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
BIN dan DPR Disebut Dapat Jatah 200 Kuota
Saat jaksa menanyakan perihal inisial BIN, Ridwan menjelaskan bahwa itu merujuk pada anggota Badan Intelijen Negara. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat meminta penjelasan lebih lanjut.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya Hakim Ni Kadek. “Iya,” jawab Ridwan. “Badan Intelijen Negara dapet jatah juga, gitu?” tanya Kadek lagi.
Dalam catatan tersebut, BIN dan DPR masing-masing disebut mendapat estimasi 200 kuota. Sementara itu, NU disebut mendapat estimasi hingga 1.900 kuota.
Nama Iwan BIN dan Ace Hasan Juga Muncul
Selain catatan yang diketik Ridwan, saksi Abdul Muhyi juga mengungkap catatan lain yang memuat nama-nama spesifik. Dalam catatan itu, terdapat nama Iwan BIN yang disebut merujuk pada Badan Intelijen Negara. Muhyi mengaku tidak mengetahui identitas lengkap Iwan tersebut.
Nama lain yang muncul adalah Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI. Jaksa juga mengungkap adanya alokasi sebanyak 105 kuota yang diberi label Komisi VIII DPR RI.
Bantahan dari Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi terdakwa dalam perkara ini membantah keterangan saksi yang menyebut NU menerima jatah kuota haji. Menurutnya, keterangan tersebut hanya sebatas klaim dan tidak bisa dipastikan.
“Nah makanya tadi kita minta kejelasan itu apa yang tadi dimaksud itu NU, kan tidak terjawab juga,” kata Gus Yaqut seusai persidangan, Rabu (9/9/2026) dini hari.
Ia menegaskan bahwa hingga sidang selesai, tidak bisa dipastikan apakah NU yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama. “Itu hanya klaim-klaim aja dan belum terjawab tadi sampai sidang selesai apa yang dimaksud,” ujarnya.
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Kasus ini menjerat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (mantan Staf Khusus Menteri Agama), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).
Jaksa KPK mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Kerugian tersebut berasal dari selisih penerimaan jemaah yang tidak berhak berangkat (Rp438,2 miliar), penjualan kuota petugas haji khusus (Rp39,95 miliar), serta fee percepatan pengisian kuota tambahan (Rp143,9 miliar).
KPK memastikan akan menelaah seluruh fakta baru yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan mengenai dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI saat perjalanan dinas ke Arab Saudi.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Jakarta, 10 September 2026
Redaksi
















