Jakarta, 18 September 2026 – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya TNI Irvansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah fungsi dan tugas Bakamla terkait penegakan hukum. Ia justru bersyukur dengan putusan tersebut karena dinilai dapat memicu percepatan pembahasan Undang-Undang Keamanan Laut.
“Bagus. Kita merasa bersyukur keputusan itu. Dan yang pasti kita patuh dengan keputusan MK, dan perintahnya redesign, kita redesign. Dan menurut saya itu merupakan pintu masuk sekaligus trigger untuk mempercepat Undang-Undang Keamanan Laut nanti akan kita keluarkan,” ujar Irvansyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Irvansyah berpandangan bahwa putusan MK tersebut mempertegas fungsi Bakamla untuk melakukan patroli di laut. “Iya dong. Kita kan Badan Keamanan Laut, fokusnya patroli di laut, bukan patroli di kampung. Jelas. Masa siskamling,” kata dia.
Putusan MK soal Bakamla
MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
MK juga memerintahkan Bakamla untuk melakukan desain ulang terkait tugas, fungsi, dan kewenangannya. MK memberi waktu dua tahun untuk Bakamla melakukan desain ulang.
“Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo dalam amar putusan yang ia bacakan.
Tumpang Tindih Kewenangan
Dalam pertimbangan hukum, MK menilai terdapat ketidaksinkronan atau tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU Kelautan. Terutama dalam Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan, yang menjelaskan bahwa Bakamla memiliki mandat menjaga keamanan, keselamatan laut, serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Terdapat dua muatan substansi dalam norma Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang 32 Tahun 2014 dan jika diperhatikan mengandung dua mandat yang berfungsi saling bertentangan,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum.
Namun, dalam Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan, Bakamla bertugas melakukan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum serta kewenangan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait.
MK menilai kedua pasal tersebut justru menggeser desain Bakamla yang merupakan badan koordinatif menjadi bagian dari unsur penegakan hukum. Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum di laut saat ini sudah dimiliki oleh berbagai instansi lain seperti TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai.
Tanpa adanya batasan parameter yang jelas mengenai “patroli keamanan dan keselamatan”, peran Bakamla justru menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat bahari.
“Adanya ketidakjelasan fungsi dan wewenang utama dari suatu lembaga berimplikasi pada tumpang tindihnya lembaga yang bersangkutan baik dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya serta tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama atau kewenangan yang saling bertindihan,” ujar Hakim MK Liliek P. Adi melanjutkan pertimbangan hukum.
Langkah Bakamla ke Depan
Dengan putusan ini, Bakamla akan melakukan redesain tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai perintah MK. Irvansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan putusan ini sebagai momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Keamanan Laut yang selama ini dinilai belum tuntas.
“Kita redesign. Dan menurut saya itu merupakan pintu masuk sekaligus trigger untuk mempercepat Undang-Undang Keamanan Laut,” pungkasnya.



















