Jakarta, 27 Oktober 2026 – Pemerintah menargetkan kajian penyempurnaan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rampung dalam waktu sepekan. Target ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan setelah membahas usulan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
“Jadi ini saya kira dengan tadi kita sudah bicara banyak, Pak Yusril sudah datang, Prof Edi juga sudah bicara, dari Wakil Jaksa Agung bicara, dari KPK juga sudah bicara, ya kita carilah jalan tengah yang terbaik buat republik ini,” ujar Luhut .
Fokus Penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3
Penyempurnaan difokuskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut Yusril, kedua pasal tersebut memiliki ruang penafsiran yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Ia menganalogikannya sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir semua aspek .
“Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” kata Yusril .
Pemerintah menegaskan tidak ada niat untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi. Yang ingin dipertegas adalah batas antara kerugian yang timbul dari risiko bisnis yang diambil secara hati-hati dengan kerugian yang lahir dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan .
Perluasan Delik Baru
Selain mempertegas definisi, pemerintah juga berencana memperluas cakupan tindak pidana korupsi dengan mengadopsi delik-delik dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional. Beberapa di antaranya adalah perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi di sektor swasta, serta praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan penangkapan ikan ilegal yang selama ini luput dari kategori korupsi .
“Banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UNCAC dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan,” ujar Yusril .
Respons DPR
Usulan ini menuai respons beragam di DPR. Anggota Komisi III Rudianto Lallo menolak penghapusan unsur kerugian negara karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, unsur kerugian negara berfungsi sebagai pagar bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun BUMN .
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegas Rudianto .
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor, termasuk memasukkan under-invoicing sebagai delik korupsi, dengan catatan aturannya harus jelas dan tidak multitafsir .
Presiden Minta Kajian Mendalam
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan belum menyetujui usulan DEN. Ia meminta kajian lebih mendalam agar rumusan definisi korupsi benar-benar cocok dengan situasi yang dihadapi negara .
“Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam,” ujar Yusril .
Dengan target sepekan, hasil kajian akan disampaikan kepada Presiden sebagai dasar keputusan politik hukum. Jika disetujui, revisi UU Tipikor akan dibahas bersama DPR dan dimasukkan dalam program legislasi nasional .
Jakarta, 27 Oktober 2026
Redaksi




















