Pansel KPU-Bawaslu Molor, Revisi UU Pemilu Jadi Kendala?

Jakarta, 27 Oktober 2026 – Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027-2032 hingga kini belum diumumkan, meski tenggat yang diamanatkan undang-undang telah terlewati sejak 12 Oktober 2026. Revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah bergulir di DPR pun menjadi sorotan: apakah menjadi kendala, atau justru alasan untuk menunda?

Tenggat Terlewati, Pansel Tak Kunjung Terbentuk

Merujuk Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden wajib membentuk dan mengumumkan Pansel paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir. Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027 berakhir pada 12 April 2027, Pansel seharusnya sudah dibentuk paling lambat 12 Oktober 2026.

Namun hingga Selasa (27/10/2026), belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengaku pihaknya belum menerima penjelasan maupun komunikasi dari pemerintah terkait pembentukan Pansel tersebut.

“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujar Rifqi, Selasa (27/10/2026) .

Revisi UU Pemilu Jadi Konteks

Keterlambatan ini terjadi di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah berjalan di Komisi II DPR. Rifqi menilai kondisi tersebut dapat dimaklumi karena adanya proses transisi regulasi.

“Dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas,” ujarnya .

Ia menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu berpotensi mengubah komposisi pimpinan maupun anggota KPU dan Bawaslu, serta mengatur ulang durasi tahapan dan mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu. Karena itu, materi seleksi sebaiknya mengacu pada regulasi baru yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dua Skenario yang Ditawarkan DPR

Rifqi membeberkan dua opsi dalam proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Skenario pertama, pemerintah tetap membentuk Pansel berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berlaku saat ini. Namun, pengiriman nama calon terpilih ke DPR sebaiknya menunggu revisi UU Pemilu disahkan.

Skenario kedua, yang dinilainya paling aman, adalah membentuk Pansel setelah revisi UU Pemilu rampung. Dengan begitu, materi seleksi langsung mengacu pada ketentuan baru, dan perdebatan soal batas waktu enam bulan menjadi tidak relevan karena akan diatur ulang dalam regulasi yang baru .

Sikap Komisi II Terbelah

Tidak semua anggota Komisi II DPR sepakat dengan pendekatan menunggu revisi. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku kurang setuju jika Pansel dibentuk saat ini. Menurutnya, penyelenggara pemilu adalah pelaksana undang-undang, sehingga harus memahami UU Pemilu yang baru.

“Lah, sekarang bagaimana dia mau ikut tes, sementara undang-undangnya sedang mau direvisi? Undang-undangnya dibahas. Nah, terus pakai undang-undang yang lama? Ya, lebih lucu lagi,” ujarnya .

Doli mengusulkan dua solusi: pemerintah menerbitkan Perppu yang secara khusus mengubah pasal mengenai tenggat pembentukan Pansel, atau Pansel tetap dibentuk sekarang tetapi tahapan seleksi disesuaikan dengan waktu selesainya revisi UU Pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pembentukan Pansel adalah kewenangan pemerintah. “Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal nunggu aja,” ujarnya .

Kabar Pansel Sudah Dibentuk

Di tengah kebuntuan komunikasi, Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk tim seleksi KPU dan Bawaslu. Bahkan, Keppres tentang pembentukan timsel itu disebut sudah ditandatangani, tetapi belum diumumkan kepada publik.

“Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, (katanya) sudah jadi, tinggal belum diumumkan,” ujar Mardani .

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Istana maupun Kemendagri terkait kebenaran informasi tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Polpum Kemendagri Akmal Malik juga belum memberikan keterangan.

Sinyal Buruk bagi Demokrasi

Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyoroti keterlambatan ini sebagai dugaan pelanggaran terhadap UU Pemilu. Peneliti Perludem, Haikal, menilai lambatnya pembentukan Pansel menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah tidak berpihak pada perbaikan demokrasi usai Pemilu 2024.

“Oleh karenanya timsel sudah seharusnya kemudian tidak bekerja di ruang gelap, tidak bekerja di ruang-ruang yang kemudian tidak bisa dipantau dan juga tidak bisa dilihat oleh publik,” tegas Haikal .

Pakar hukum tata negara dari UII, Allan FG Wardhana, menilai pemerintah sebaiknya tetap melaksanakan seleksi berdasarkan UU yang berlaku. Revisi UU Pemilu yang masih dibahas tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses tersebut .

Dengan masa jabatan KPU dan Bawaslu berakhir April 2027, keterlambatan pembentukan Pansel berpotensi memicu kekosongan jabatan jika proses seleksi tidak segera dimulai. Publik menanti apakah pemerintah akan segera mengumumkan Pansel, atau memilih menunggu revisi UU Pemilu rampung sesuai skenario yang disarankan DPR.


Jakarta, 27 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru