INDONESIA VISIONER, Sidoarjo – Proses pembayatan ganti rugi tanah wakaf korban lumpur Sidoarjo ternyata masih terkendala tekhnis administrasi.
Pasalnya dari 55 berkas tanah Mushollah dan Masjid wakaf yang ada, masih banyak yang tidak bisa menunjukkan surat akte jual beli dari pemilik pertama.
Dan ini menurut dr Wijono ketua Pansus lumpur DPRD Sidoarjo, menjadi kendala yang mesti dicarikan solusinya.
“Banyak Nadzir (pemilik tanah wakaf) yang sekarang putus asa, dengan syarat syarat berkas yang mesti mereka penuhi,” jelas Wijono.
Dari tidak lengkapnya berkas itu lanjut Wijono, BPLS tidak berani melakukan pembayaran ganti rugi.
Kecuali, jika Departemen Agama bisa memberikan diskresi atas ketidak lengkapan berkas tanah wakaf itu.
“BPLS hanya minta surat diskresi dari Kemenag. Jika ini terpenuhi maka BPLS akan membayar ganti rugi,” tegas Wijono.
Sebenarnya pada tahun 2014 lalu, Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo sudah mengirimkan surat kepada Menteri Agama, untuk memberikan ijin dan persetujuan atas mutasi/ tukar menukar harta benda wakaf, melalui pelaksanaan pembayaran tukar ganti atas tanah dan bangunan wakaf, di luar area terdampak.
“Namun hingga saat ini, surat itu belum mendapat jawaban dari Kemenag,” jelas Wijono.
Untuk itu sebagai solusinya, Pansus akan melakukan konsultasi ke komisi VIII DPR RI, agar bisa mendesak Kemenag untuk mengeluarkan surat diskresi itu.
“Tidak adil jika tanah wakaf itu tidak mendapatkan ganti rugi seperi korban lumpur yang lain,” ungkap Wijono. (Hdr-VIS)






