Jakarta, Indonesia visionser-. Penggunakan hak diskresi (kebebasan mengambil keputusan) dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Ahok dinilai bohong dan tak paham atauran oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis
Margarito mengatakan, Ahok berlindung di balik kewenangan diskresi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang terbit pada September. Padahal, kontribusi tambahan ditetapkan pada Maret 2014.
“Ahok bohong itu dia. Kalaupun penetapan dilakukan setelah ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tetap saja tindakan yang dia lakukan itu salah,” katanya, Jumat (27/5/2016).
Margarito juga menambahkan, kesalahan tindakan Ahok tersebut jelas salah karena tidak memenuhi keempat syarat seperti UU Nomor 30 Tahun 2014.
“Salah karena tidak memenuhi syarat,” Lanjutnya
Salah satu diantara syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan diskresi yaitu harus sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, tidak menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, harus ada niat baik.
“Keempat syarat itu bersifat akumulatif, bukan bersifat alternatif yang bisa dipilih salah satu di antaranya. Tidak begitu,” tutupnya (MR. Vis)






