Jakarta, IndonesiaVisioner-. Sekalipun dinilai terlambat oleh beberapa kalangan, DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu alasannya adalah masalah perizinan yang diterbitkan Gubernur DKI Ahok.
“Sebenarnya banyak lagi alasannya. Pertama, pelaksanaan pembangunan reklamasi didahulukan sebelum adanya Surat Keputusan Izin Reklamasi dari Gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dalam jumpa pers di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Pada 23 Desember 2014, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi berupa Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014. SK itu untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) pada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Group.
“Kedua, adanya SK Gubernur tentang izin pelaksanaan diterbitkan lebih dulu daripada masih pembahasan Raperda zonasi dan Raperda tentang tata ruang yang belum selesai dibahas,” sambung Lulung.
Dua Raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dua Raperda inilah yang akhirnya dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI.
Lulung mengakui memang awalnya tifaj semua Fraksi setuju dengan penghentian pembahasan dua Raperda itu. Namun demikian, akhirnya keputusan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI menyatakan pembahasan itu dihentikan. Lulung menyatakan, keputusan penghentian dua Raperda soal reklamasi ini juga dipengaruhi aspirasi masyarakat pesisir Jakarta.
“Kami menerima masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil yang meminta bahwa pembahasan Raperda ini agar dihentikan,” tambah Lulung. (MR. Vis)

