Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemilihan Umum dan Tantangan Pendidikan Politik

by Visioner Indonesia
Oktober 1, 2021
in Default
Reading Time: 3min read

Pemilihan Umum pertama kali di Indonesia diadakan pada Tahun 1955 atas implementasi dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR. Sebelumnya juga terjadi beberapa kali pergantian konstitusi Negara yang diantaranya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sebelum kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya disebut UUD 1945). Kemudian saat itu mulai bermunculan juga para peserta pemilu dari beragam partai politik yang berlandaskan ideologi berbeda-beda.

Sebut saja Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI), Nahdlatul Ulama (NU) dan banyak partai lainnya menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 1955. Atas perwujudan dilaksankannya Pemilu 1955, Didik Sukriono (2009) pada Jurnalnya “Mengagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia”, menjelaskan bahwa Pemilihan Umum menjadi sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai arena kompetisi yang paling mengedepankan keadilan bagi partai politik, sejauh mana telah melakukan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kewajibannya selama ini kepada rakyat secara luas.

Atas pergolakan demokrasi dari tahun ke tahun, Indonesia telah mengalami beberapa kali pemilu dan pada tahun 2004 dimulai pemilihan umum secara langsung dipilih oleh rakyat. Hal ini merupakan pengejawantahan dari apa yang disampaikan Abraham Lincoln yaitu; Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 merupakan kontestasi politik pertama kali di Indonesia yang melibatkan Rakyat sebagai ujung tombak demokrasi. Secara definitif, pemilihan umum bisa dikatakan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

Pada 2004, Pemilihan umum legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang dimana pemegang hak suara akan memilih partai politik peserta pemilu. Berbeda dengan tahun 2009, pileg dilakukan dengan sistem proporsional terbuka yakni pemilih akan dihadapkan dengan foto-foto calon anggota legislatif dari masing-masing partai politik. Sehingga kampanye dapat dilakukan secara perorangan dan juga tidak harus melibatkan partai politik terus-menerus untuk menopang segala kebutuhan kampanyenya, namun calon legislatif yang punya peranan strategis demi meningkatkan popularitasnya di tengah masyarakat.

Dalam proses pemilihan umum, pendidikan politik bagi masyarakat tentunya merupakan hal yang sangat dibutuhkan guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Masyarakat pada pemilu kerap menjadi lahan bagi para peserta pemilu untuk menunjukkan eksistensinya dalam mengambil hati masyarakat, pelbagai kreatifitas dilakukan demi menunjang popularitas. Namun partai politik juga mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pemhaman masyarakat dalam konteks demokrasi, sehingga partai politik tidak hanya berorientasi kepada suara dari masyarakat tetapi juga peningkatan akan pemahaman keikutsertaan pada pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa partai politik perlu memberikan warna tersendiri dalam melihat tantangan ini. Pendidikan politik yang dilakukan tidak berdasarkan ajakan semata, tetapi perlu dijelaskan urgensi keikutsertaan dan kedekatan proses politik dengan masyarakat.

Pada dewasa ini, kegiatan pendidikan politik hanya dilakukan pada saat tahun pemilu sehingga tidak berjalan dengan sustainable, dengan tantangan ke depannya maka diperlukan proses internalisasi yang tidak hanya sebatas pada tatanan prosedural dan momentum kepemiluan, tetapi proses internalisasi dalam proses pendidikan politik harus terus berjalan dan secara substansial disampaikan serta berkesinambungan dan berkelanjutan.

Dengan demikian, tantangan dalam konteks pendidikan politik harus sangat longgar untuk didefinsikan sebab konsistensi dari amanat UUD 1945 harus terus digaungkan sampai masyarakat menjadi berdaulat dalam menentukan sikapnya secara berkepribadian dan berkebangsaan.

Ditulis oleh Muhammad Zulham (Peserta LK 3 HMI Badko Riau Kepri)

Previous Post

Dana Hibah Jatim Untuk Kab. Bangkalan Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan

Next Post

Media Massa dalam Tantangan Pemilihan Umum

Related Posts

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa
Default

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU, Publik Dinilai Kecewa

Juli 30, 2026
Default

Harumkan Nama Bangsa, Edrida Pulungan Analis Setjen DPD RI Raih Best Paper di Konferensi World Bank 2026

Juli 29, 2026
DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

TERPOPULER

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara, JAN: Sinergi Kunci Stabilitas Nasional

Dasco Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Kamtibmas dan Hoaks Jelang 17 Agustus

Sudaryono Wajibkan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Harus Izin

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Calon Gubernur BI ke Istana

DPR: 88% Transaksi Judol Pakai QRIS, OJK dan Bank Indonesia Diminta Blokir Sistem

Harga Cabai & Beras Naik Akhir Pekan Ini, Cabai Rawit Merah Nyaris Rp60.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved