Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Import Garam Tinggi, Jaringan Aktivis Nusantara Minta Pemerintah Evaluasi  PP Nomor 9 tahun 2018

by Visioner Indonesia
Maret 23, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan mandat  Undang-Undang 7 tahun 2016. Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman yang melimpahkan rekomendasi impor komoditas garam ke tangan Kementerian Perindustrian berpotensi merugikan para petani garam.

“Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman berpotensi merugikan para petani garam. Jadi kami meminta KKP untuk tetap menjadi pengawal impor garam,” ujar Madhon dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).

Madhon menilai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut cacat formil lantaran menyebabkan terjadi benturan wewenang antara Kementerian Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut Madhon pembentukan PP Nomor 9 tahun 2018 tersebut tidak mengindahkan ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Adanya pemberian wewenang impor garam ke Kementerian Perindustrian berdasarkan PP No 9 tahun 2018 melanggar peraturan yang diatasnya yaitu Undang-Undang 7 tahun 2016. Seharusnya peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya,” paparnya.

Madhon menjelaskan tingginya impor garam saat ini salah satunya diakibatkan dari peraturan pemerintah tersebut yang memberikan kemudahan untuk melakukan impor kepada perusahaan manapun. Hal itu dapat membuat daya saing petani garam lokal akan kian tertekan karena kalah dengan pasokan impor.

“Tingginya impor garam saat ini dapat merugikan petani garam. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di negara yang penghasilan garamnya cukup tinggi,” jelas pria kelahiran Madura tersebut.

Madhon meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut. Karena dianggap tidak mencermati dalam kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Madhon berharap pemerintah mengembalikan rekomendasi impor garam industri dan bahan penolong kembali ke KKP.

“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP tersebut serta mengembalikan rekomendasi impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. mengingat KKP mempunyai dasar hukum yang jelas,” tutupnya.

Previous Post

Polri Pastikan Minyak Goreng Tersalurkan Dengan Baik, Milenial Police Watch : Tindakan Yang Tepat 

Next Post

ORI Harap Pesantren Lakukan Pengawasan Publik Pada Sektor Kelistrikan

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved