
Jakarta, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan mandat Undang-Undang 7 tahun 2016. Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman yang melimpahkan rekomendasi impor komoditas garam ke tangan Kementerian Perindustrian berpotensi merugikan para petani garam.
“Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman berpotensi merugikan para petani garam. Jadi kami meminta KKP untuk tetap menjadi pengawal impor garam,” ujar Madhon dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).
Madhon menilai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut cacat formil lantaran menyebabkan terjadi benturan wewenang antara Kementerian Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut Madhon pembentukan PP Nomor 9 tahun 2018 tersebut tidak mengindahkan ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Adanya pemberian wewenang impor garam ke Kementerian Perindustrian berdasarkan PP No 9 tahun 2018 melanggar peraturan yang diatasnya yaitu Undang-Undang 7 tahun 2016. Seharusnya peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya,” paparnya.
Madhon menjelaskan tingginya impor garam saat ini salah satunya diakibatkan dari peraturan pemerintah tersebut yang memberikan kemudahan untuk melakukan impor kepada perusahaan manapun. Hal itu dapat membuat daya saing petani garam lokal akan kian tertekan karena kalah dengan pasokan impor.
“Tingginya impor garam saat ini dapat merugikan petani garam. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di negara yang penghasilan garamnya cukup tinggi,” jelas pria kelahiran Madura tersebut.
Madhon meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut. Karena dianggap tidak mencermati dalam kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Madhon berharap pemerintah mengembalikan rekomendasi impor garam industri dan bahan penolong kembali ke KKP.
“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP tersebut serta mengembalikan rekomendasi impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. mengingat KKP mempunyai dasar hukum yang jelas,” tutupnya.
