Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Import Garam Tinggi, Jaringan Aktivis Nusantara Minta Pemerintah Evaluasi  PP Nomor 9 tahun 2018

by Visioner Indonesia
Maret 23, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan mandat  Undang-Undang 7 tahun 2016. Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman yang melimpahkan rekomendasi impor komoditas garam ke tangan Kementerian Perindustrian berpotensi merugikan para petani garam.

“Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman berpotensi merugikan para petani garam. Jadi kami meminta KKP untuk tetap menjadi pengawal impor garam,” ujar Madhon dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022).

Madhon menilai Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut cacat formil lantaran menyebabkan terjadi benturan wewenang antara Kementerian Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut Madhon pembentukan PP Nomor 9 tahun 2018 tersebut tidak mengindahkan ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Adanya pemberian wewenang impor garam ke Kementerian Perindustrian berdasarkan PP No 9 tahun 2018 melanggar peraturan yang diatasnya yaitu Undang-Undang 7 tahun 2016. Seharusnya peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya,” paparnya.

Madhon menjelaskan tingginya impor garam saat ini salah satunya diakibatkan dari peraturan pemerintah tersebut yang memberikan kemudahan untuk melakukan impor kepada perusahaan manapun. Hal itu dapat membuat daya saing petani garam lokal akan kian tertekan karena kalah dengan pasokan impor.

“Tingginya impor garam saat ini dapat merugikan petani garam. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi di negara yang penghasilan garamnya cukup tinggi,” jelas pria kelahiran Madura tersebut.

Madhon meminta pemerintah untuk kembali mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tersebut. Karena dianggap tidak mencermati dalam kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Madhon berharap pemerintah mengembalikan rekomendasi impor garam industri dan bahan penolong kembali ke KKP.

“Kami meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP tersebut serta mengembalikan rekomendasi impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. mengingat KKP mempunyai dasar hukum yang jelas,” tutupnya.

Previous Post

Polri Pastikan Minyak Goreng Tersalurkan Dengan Baik, Milenial Police Watch : Tindakan Yang Tepat 

Next Post

ORI Harap Pesantren Lakukan Pengawasan Publik Pada Sektor Kelistrikan

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved