
Jakarta – Pencalonan Teguh P Nugroho sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapat penolakan. Sebab, nama Teguh yang dianggap bermasalah ketika masih menjabat Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Jakarta Raya periode 2018-2023.
Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB)
menyampaikan laporan pandangan Masyarakat mengenai seleksi KIP yang akan dilaksanakan di Komisi I DPR RI.
Menurut Ketua PMIB Ferdi Amron, Teguh P Nugroho telah mengundurkan diri sebagai Kepala
Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya karena dalam proses dugaan pelanggaran etik.
“Laporan pengaduan dari wilayah bogor yang disampaikan langsung ke Ombusman RI, tak hanya itu, Teguh P Nugroho banyak menyisakan pelbagai laporan masyarakat wilayah Jakarta Raya diantara persoalan PPDB dari Komite Sekolah Wilayah Bogor dan kasus laporan masyarakat lainnya,” kata Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, 29 Maret 2022.
Teguh P Nugroho diduga melakukan, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, penyalahgunaan wewenang dan tidak patut dalam pengawasan PPDB
maupun bidang pendidikan khususnya di wilayah Bogor.
“Sebagai Sosial control kami peduli terhadap proses seleksi anggota KIP oleh Anggota Komisi I
DPR RI yang terhormat, kami menilai saudara Teguh P Nugroho tidak pantas untuk dipilih
sebagai anggota KIP dalam fit proper test seleksi tersebut, karena memiliki rekam jejak
buruk,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menanyakan kriteria penilain dalam proses seleksi pada Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021 – 2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
“Ini kan dari 36 (calon), akan menjadi 21 nama yang akan diserahkan kepada kami. Nah, ini untuk bekal kami nanti saat fit and proper test. Kira-kira harapan dan kriteria yang diinginkan apa sih? Ini akan menjadi pedoman kami untuk nanti memilih orang – orang tersebut,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPR RI Darizal Basir mengingatkan agar pansel berhati-hati dalam pelaksanaan test wawancara.
“Belajar dari pengalaman pelaksaanaan wawancara Test Wawasan Kebangsaan dari KPK, jangan sampai terjadi wawancara mempertentangkan akidah dengan nilai-nilai kebangsaan. Ini tidak bisa kita samakan karena itu perlu diperhatikan,” ujar Darizal.
Adapun, tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan pada 25 Agustus-5 September 2021. Usman menyampaikan, total pendaftar 609 orang dan yang lulus seleksi administrasi 171 peserta. Dari 171 peserta kemudian tersaring lagi menjadi 63 peserta melalui tes penulisan makalah.
Setelah penulisan makalah, peserta kembali mengikuti assesment test hingga menyisakan 36 peserta. Nantinya, dari 36 peserta ini akan diambil 21 nama calon KIP untuk diteruskan kepada Menkominfo dan Presiden RI, untuk selanjutnya di uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI. (Dzul)

Berita ini fitnah bagi saya. Wartawan media ini, jika layak disebut media karena tidak memiliki susunan redaksi, alamat redaksi minimal alamat email agar saya bisa memberikan hak jawab, :wartawan media ini bahkan tidak melalkukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip cover boths side stories sebagaimana yang tercantum di dalam Pedoman Media Siber. “Media” ini bahkan belum terverifikasi dewan pers, tidak mencantumkan nama reporter dan saya hakul yakin “wartawan” nya pun belum lulus uji kompetensi Dewan Pers.
Sebagai orang yang menghargai hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kebebasan berekpresi, saya sama sekali tidak keberatan jika seseorang menyampaikan pendapatnya di media. terlebih jika disertai bukti sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Namun jika tidak disertai bukti apapun tentu hanya sekedar fitnah belaka.
Bahwa, saya mengundurkan diri dari Ombudsman Republik Indonesia, sebagai Kepala Perwakilan sama sekali bukan karena adanya proses sidang etik atas tuduhan peneriman imbalan, menyalahgunakan kewenangan sebagaimana yang dituduhkan pelaku kepada saya. Pengunduruan diri saya semata-mata akibat kekecewaan saya terhadap ketidakkompeten pimpinan Ombudsman dalam memproses tuduhan sidang etik melawan atasan yang disampaikan atasan saya langsung. Kekecewaan tersebut terjadi karena pimpinan ombudsman tidak memakai PO 40 sebagai landasan pelaksaan sidang etik. Hal itu dibuktikan dengan:
1. Subtansi laporan berupa melawan perintah atasan bukanlah materi sidang etik tapi merupakan masalah manajemen kerja antara saya sebagai Kepala Perwakilan dengan pihak Pengampu.
2. Tidak ada bukti dan saksi sama sekali yang menjadi bukti penolakan saya terhadap perintah atasan tersebut.
3. si Pelapor tidak pernah melaporkan saya secara langsung tapi hanya menyapikan di rapat pleno ombudsman dan dicatat oleh Inspektorat ombudsman sebagai laporan.
4. Pemeriksaan dugaan melawan atasan tersebut dilakukan kepada saya lebih dulu dibandingkan dengan penyampaian laporan oleh si Pelapor.
5. Pembentukan Dewan Etik dilakukan oleh anggota Ombudsman termasuk oleh si Pelapor
6. Pembentukan Dewan Etik seharusnya jika telah ditemukan dugaan pelangaran berat tapi inspektorat sama sekali tidak memiliki bukti
7. Hingga saat ini dewan etik tidak memiliki putusan hasil etik tapi malah membuat telaah yang isinya menyatakan tidak ada pelanggaran berat etik.
8. Ombudsman RI walaupun telah melakukan kesaaha baik formil maupun materil tidak pernah memulihkan nam abaik saya sebagaimana yang diatur dalam PO 40
Jadi, “pemberitaan” yang menyatakan bahwa saya di proses etik karena menerima imbalan atau menyalahgunakan wewenang selama PPDB merupakan fitnah yang dilakukan oleh si pembuat release, dan seluruh jajaran media ini,
sebagai media yang bukan merupakan produk jurnalisme, fitnah ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam UU ITE.
Untuk itu, saya melalui kolom comment ini, meminta pemilik media ini mendrop fitnahan ini atau akan saya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak jawab ini saya buat dalam kolom comment karena, media ini sama sekali tidak memiliki alamat yang jelas.