
Jakarta,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah membacakan hasil putusan penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp. 4.642.854 menjadi Rp. 4.573.845.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia Subhan Hadil, menyatakan dengan tegas menolak keputusan tersebut. Pasalnya keputusan tersebut sangat merugikan para buruh.
“Penghasilan buruh yang dalam kondisi sulit dan terbatas ini justru dilakukan penurunan upah”, ucap Subhan, Rabu, 13/07/2022.
Menurut Subhan UMP DKI Jakarta selama ini sudah berjalan baik sejak awal tahun 2022, untuk itu SP TKBM Indonesia dan segenap buruh pelabuhan indonesia meminta Gubernur DKI agar melakukan upaya hukum lanjutan agar UMP tidak turun.
“Kami siap memberikan dukungan moril dan hukum melalui badan otomom kami yaitu LBH TKBM Indonesia dimana puluhan apara advokat siap secara sukarela memperjuangkan hak-hak buruh”, tegasnya.
Subhan menyampaikan bawah buruh pelabuhan dan buruh bongkar muat yang berupah harian sangat berharap atas kebijakan pemerintah yg pro buruh bukan malah mengecilkan/menurunkan upah.
“Saat ini masih banyak buruh pelabuhan yang tidak mendapatkan upah pasti seperti buruh di dermaga Pelni bahkan masih ada penolakan kerja dari beberapa perusahaan untuk menggunakan tenaga bongkar muat dengan mengembalikan ke Koperasi TKBM hingga tidak mendapat upah maupun pekerjaan hingga kini”, pungkasnya.
