
Jakarta,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Mining and Environment Observer Youth (IMEOY) kembali mengadakan unjuk rasa (Unras) Jilid II di Mabes Polri, Rabu, 14/9/2022.
Mereka meminta Bareskrim Mabes Polri untuk bertindak tegas menindak, memanggil dan memeriksa pimpinanPT Gema Kreasi Perdana (GKP) karena diduga melakukan penambangan di pulau kecil Wawonii.
Peneliti Indonesian Mining and Environment Observer Youth (IMEOY) Hasidar mengatakan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga ilegal pasalnya banyak ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diduga kadaluarsa, upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang, pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga serta konflik agraris dimana tanah perkebunan masyarakat diduga diserobot oleh perusahaan tambang.
Ia menjelaskan bahwa UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/2014 perubahan atas UU No. 27/2007, adalah masuk dalam kategori pulau kecil. Sedangkan berdasarkan pasal 35 huruf (k), UU ini melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
“PT GKP adalah anak perusahaan Harita Group, mengantongi IUP seluas 1.000 hektar di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah. Pada 2017, perusahaan memperoleh IUP seluas 950 hektar, diperbarui Maret 2018 jadi 850 hektar. Sekitar 707 hektar konsesi merupakan izin pinjam pakai kawasan hutan”, ucapnya.
“Hadirnya Tambang di kabupaten Konawe Kepulauan juga menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi tenggara Nomor 2 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Pulau Wawonii bukan diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan”, ujarnya.
Menurutnya Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dapat mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut.
“Mestinya Menteri ESDM dan Menteri Investasi (BKPM) untuk segera mencabut Izin PT. Gema Kreasi perdana nomor T-765/MB.04/DJB.M/2022”, tegasnya.
Ia juga meminta Kapolri untuk membentuk pansus menyelidiki adanya dugaan oknum aparat yakni perwira menengah polri diduga membacking aktivitas perusahaan PT GKP di Wawonii.
“Kami menagih komitmen dan mendukung Kapolri untuk membersihkan oknum-oknum aparat yang melakukan backing-backing pada mafia-mafia pertambangan di Indonesia”, tutupnya.
