
Lebihi SKP dan Langgar Perpres, KAMASTA Bakal Laporkan dan Desak LPJK Nasional Beri Sanksi Tegas CV Wijar Karya Utama
Jakarta,- Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) Akril Abdillah mendesak Satuan Kerja (Satker) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Kendari untuk membatalkan Kontrak proyek 14 Miliar oleh CV Wijar Karya Utama pasalnya diduga melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
“Kami mendesak Saksr Poltekkes Kemenkes Kendari untuk segera membatalkan kontrak proyek 14 Miliar oleh CV Wijar Karya Utara karena diduga melebihi SKP”, ujar Akril di Jakarta, Minggu, 2/10/22.
Akril mengatakan berdasarkan hasil temuan tim peneliti Kamasta bahwa CV Wijar Karya Utama telah memenangkan tender proyek senilai 14 M di Poltekkes Kemenkes Kendari namun berdasarkan temuan perusahaan tersebut diduga ptelah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan itu menurutnya hal tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa menyebutkan, bahwa setiap perusahaan yang melebihi batas SKP dianggap melanggar, sehingga perusahaan dapat dikenakan sanksi daftar hitam dan kontraknya dibatalkan.
“CV Wijar Karya diduga telah melanggar Perpres Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa dan bisa dikenakan sanksi Blakck List (daftar hitam) atau kontrak dibatalkan”, ungkapnya.
Lebih lanjut Akril menerangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Kendari harus mengambil tindakan, yakni wajib membatalkan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Wijar Karya dengan memberi sanksi daftar hitam. Kemudian meneruskan sisa pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku”, tuturnya.
Akril berharap pengalaman ini pun patut menjadi koreksi bagi pemerintah untuk kedepannya. Sebab, dengan perkembangan teknologi dugaan penyelewangan pun mudah untuk dipantau oleh publik.
“Jika dugaan pelanggaran itu benar maka semestinya kedepan tidak boleh terjadi lagi, saat ini informasi mudah diakses sehingga tidak perlu ada penyelewengan,” ungkapnya.
Akril mengatakan kedepan pengawasan perlu dilakukan secara ketat. Agar tidak ada kecenderungan pemenang tender proyek dilakukan oleh perusahaan tertentu saja. “Pengawasan perlu dilakukan supaya tidak ada kecendrungan pemenang proyek hanya perusahaan tertentu” tuturnya.
Akril juga menegaskan bakal melaporkan CV Wijar karya Utama ke Lembaga Pengembangan Konstruksi (LPJK) Nasional agar diberi sanksi seperti pembatalan sertifikasi badan usaha dan izin operasional.
“Kami meminta LPJK Nasional untuk memberikan sanksi tegas kepada CV Wijar Karya Utama karena diduga melanggar perpres”, tutupnya.
Untuk informasi perusahaan CV Wijar karya Utama yang disoroti oleh KAMASTA telah memenangkan 11 (sebelas) pekerjaan bersumber dari APBN Kemenkes, APBD Kab. Konawe Kepulauan, APBD Kota Kendari, APBD Kab. Kolaka dan APBD Kab. Konawe Kepulauan.