Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Lebihi SKP dan Langgar Perpres, KAMASTA Desak Satker Poltekes Kemenkes Kendari Batalkan Proyek 14 M CV Wijar Karya Utama

by Visioner Indonesia
Oktober 2, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Antaranews.com

Lebihi SKP dan Langgar Perpres, KAMASTA Bakal Laporkan dan Desak LPJK Nasional Beri Sanksi Tegas CV Wijar Karya Utama

Jakarta,- Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) Akril Abdillah mendesak Satuan Kerja (Satker) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Kendari untuk membatalkan Kontrak proyek 14 Miliar oleh CV Wijar Karya Utama pasalnya diduga melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP).

“Kami mendesak Saksr Poltekkes Kemenkes Kendari untuk segera membatalkan kontrak proyek 14 Miliar oleh CV Wijar Karya Utara karena diduga melebihi SKP”, ujar Akril di Jakarta, Minggu, 2/10/22.

Akril mengatakan berdasarkan hasil temuan tim peneliti Kamasta bahwa CV Wijar Karya Utama telah memenangkan tender proyek senilai 14 M di Poltekkes Kemenkes Kendari namun berdasarkan temuan perusahaan tersebut diduga ptelah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan itu menurutnya hal tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa menyebutkan, bahwa setiap perusahaan yang melebihi batas SKP dianggap melanggar, sehingga perusahaan dapat dikenakan sanksi daftar hitam dan kontraknya dibatalkan.

“CV Wijar Karya diduga telah melanggar Perpres Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa dan bisa dikenakan sanksi Blakck List (daftar hitam) atau kontrak dibatalkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Akril menerangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Kendari harus mengambil tindakan, yakni wajib membatalkan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Wijar Karya dengan memberi sanksi daftar hitam. Kemudian meneruskan sisa pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku”, tuturnya.

Akril berharap pengalaman ini pun patut menjadi koreksi bagi pemerintah untuk kedepannya. Sebab, dengan perkembangan teknologi dugaan penyelewangan pun mudah untuk dipantau oleh publik.

“Jika dugaan pelanggaran itu benar maka semestinya kedepan tidak boleh terjadi lagi, saat ini informasi mudah diakses sehingga tidak perlu ada penyelewengan,” ungkapnya.

Akril mengatakan kedepan pengawasan perlu dilakukan secara ketat. Agar tidak ada kecenderungan pemenang tender proyek dilakukan oleh perusahaan tertentu saja. “Pengawasan perlu dilakukan supaya tidak ada kecendrungan pemenang proyek hanya perusahaan tertentu” tuturnya.

Akril juga menegaskan bakal melaporkan CV Wijar karya Utama ke Lembaga Pengembangan Konstruksi (LPJK) Nasional agar diberi sanksi seperti pembatalan sertifikasi badan usaha dan izin operasional.

“Kami meminta LPJK Nasional untuk memberikan sanksi tegas kepada CV Wijar Karya Utama karena diduga melanggar perpres”, tutupnya.

Untuk informasi perusahaan CV Wijar karya Utama yang disoroti oleh KAMASTA telah memenangkan 11 (sebelas) pekerjaan bersumber dari APBN Kemenkes, APBD Kab. Konawe Kepulauan, APBD Kota Kendari, APBD Kab. Kolaka dan APBD Kab. Konawe Kepulauan.

Previous Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Yang Dilakukan Adnan dan Habiburokhman

Next Post

Buka Hotline Layanan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan: drg. Arbani, Ini Komitmen Kami

Related Posts

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol
Default

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Juli 4, 2026
Default

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Juli 4, 2026
Default

SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN BERSAMA ANGGOTA MPR RI ZULFIKAR ARSE SADIKIN, S.I.P., M.Si

Juli 2, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA APRESIASI LANGKAH MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN DALAM MENDORONG PEMBINAAN WARGA BINAAN MELALUI PROGRAM AMNESTI DAN KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD

Juli 1, 2026
Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved