Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Lebihi SKP dan Langgar Perpres, KAMASTA Desak Satker Poltekes Kemenkes Kendari Batalkan Proyek 14 M CV Wijar Karya Utama

by Visioner Indonesia
Oktober 2, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Antaranews.com

Lebihi SKP dan Langgar Perpres, KAMASTA Bakal Laporkan dan Desak LPJK Nasional Beri Sanksi Tegas CV Wijar Karya Utama

Jakarta,- Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) Akril Abdillah mendesak Satuan Kerja (Satker) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Kendari untuk membatalkan Kontrak proyek 14 Miliar oleh CV Wijar Karya Utama pasalnya diduga melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP).

“Kami mendesak Saksr Poltekkes Kemenkes Kendari untuk segera membatalkan kontrak proyek 14 Miliar oleh CV Wijar Karya Utara karena diduga melebihi SKP”, ujar Akril di Jakarta, Minggu, 2/10/22.

Akril mengatakan berdasarkan hasil temuan tim peneliti Kamasta bahwa CV Wijar Karya Utama telah memenangkan tender proyek senilai 14 M di Poltekkes Kemenkes Kendari namun berdasarkan temuan perusahaan tersebut diduga ptelah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan itu menurutnya hal tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa menyebutkan, bahwa setiap perusahaan yang melebihi batas SKP dianggap melanggar, sehingga perusahaan dapat dikenakan sanksi daftar hitam dan kontraknya dibatalkan.

“CV Wijar Karya diduga telah melanggar Perpres Nomor 16 tentang pengadaan barang dan jasa dan bisa dikenakan sanksi Blakck List (daftar hitam) atau kontrak dibatalkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Akril menerangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Kendari harus mengambil tindakan, yakni wajib membatalkan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Wijar Karya dengan memberi sanksi daftar hitam. Kemudian meneruskan sisa pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku”, tuturnya.

Akril berharap pengalaman ini pun patut menjadi koreksi bagi pemerintah untuk kedepannya. Sebab, dengan perkembangan teknologi dugaan penyelewangan pun mudah untuk dipantau oleh publik.

“Jika dugaan pelanggaran itu benar maka semestinya kedepan tidak boleh terjadi lagi, saat ini informasi mudah diakses sehingga tidak perlu ada penyelewengan,” ungkapnya.

Akril mengatakan kedepan pengawasan perlu dilakukan secara ketat. Agar tidak ada kecenderungan pemenang tender proyek dilakukan oleh perusahaan tertentu saja. “Pengawasan perlu dilakukan supaya tidak ada kecendrungan pemenang proyek hanya perusahaan tertentu” tuturnya.

Akril juga menegaskan bakal melaporkan CV Wijar karya Utama ke Lembaga Pengembangan Konstruksi (LPJK) Nasional agar diberi sanksi seperti pembatalan sertifikasi badan usaha dan izin operasional.

“Kami meminta LPJK Nasional untuk memberikan sanksi tegas kepada CV Wijar Karya Utama karena diduga melanggar perpres”, tutupnya.

Untuk informasi perusahaan CV Wijar karya Utama yang disoroti oleh KAMASTA telah memenangkan 11 (sebelas) pekerjaan bersumber dari APBN Kemenkes, APBD Kab. Konawe Kepulauan, APBD Kota Kendari, APBD Kab. Kolaka dan APBD Kab. Konawe Kepulauan.

Previous Post

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Yang Dilakukan Adnan dan Habiburokhman

Next Post

Buka Hotline Layanan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan: drg. Arbani, Ini Komitmen Kami

Related Posts

Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026
Default

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Mei 21, 2026
Default

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Mei 14, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Mei 13, 2026
Default

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Mei 7, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

TERPOPULER

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved