Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Langkah Tegas Kapolri Larang Pungli Jabatan

by Visioner Indonesia
Oktober 26, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Koordinator Jaringan Aktivis Nasional (JAN) Romadhon Jasn mendukung langka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas melarang pungutan liar (pungli) jabatan. Pasalnya pungli jabatan merusak dan mengacaukan struktur karier di Polri.

“Jaringan Aktivis Nusantara tentu mendukung penuh langkah tegas Kapolri yang ingin hapuskan pungli jabatan. Karena pungli jabatan membuat kacau struktur karier di Polri,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta , Rabu (26/10/2022).

Romadhon Jasn menilai komitmen, tekad dan keikhlasan Sigit untuk membenahi Polri sangat besar termaksud melarang adanya pungli jabatan.

“Kami berharap yang dilakukan Kapolri diimplementasikan oleh jajaran Polri secara maksimal”, tuturnya.

Ia juga berharap promosi jabatan buka didapat secara instan dengan pelicin setoran, tapi benar-benar dilakukan dengan kerjakeras dan ikhlas.

Romadhon mengatakan bahwa pungutan liar termaksud dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.

“Pungutan liar termaksud perbuatan atau kebiasaan buruk yang dapat merusak mental dan integritas karakter anggota Polri, karena orang yang jabatannya diraih dengan cara Pungli berpotensi dapat menyelewengkan dan mengunakan jabatan yang diraih untuk kesenangan pribadi dan kelompoknya”, tuturnya.

Untuk diketahui, Kapolri memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk meniadakan praktik ‘setoran’ ke atasan. ‘Setoran’ ini katanya yang kerap terjadi adanya pungutan liar (pungli).

‘Setoran’ yang dimaksud yakni pemberian uang oleh anggota kepada atasannya. Sigit mengancam bakal mencopot anggota tersebut bilamana terlibat ‘setoran’.

Hal ini diungkap Sigit saat memberikan pengarahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) di 34 polda dan polres jajarannya. Pengarahan dilakukan lewat video conference.

Previous Post

Bawah Sempi di Istana Negara, Visioner Indonesia Minta Polri Selidiki Pengerak Perempuan Bercadar

Next Post

Visioner Indonesia Nilai Kedatangan 7 Mantan Kapolri Membawa Energi Positif

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved