
Jakarta, – Koordinator Jaringan Aktivis Nasional (JAN) Romadhon Jasn mendukung langka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tegas melarang pungutan liar (pungli) jabatan. Pasalnya pungli jabatan merusak dan mengacaukan struktur karier di Polri.
“Jaringan Aktivis Nusantara tentu mendukung penuh langkah tegas Kapolri yang ingin hapuskan pungli jabatan. Karena pungli jabatan membuat kacau struktur karier di Polri,” ujar Romadhon Jasn di Jakarta , Rabu (26/10/2022).
Romadhon Jasn menilai komitmen, tekad dan keikhlasan Sigit untuk membenahi Polri sangat besar termaksud melarang adanya pungli jabatan.
“Kami berharap yang dilakukan Kapolri diimplementasikan oleh jajaran Polri secara maksimal”, tuturnya.
Ia juga berharap promosi jabatan buka didapat secara instan dengan pelicin setoran, tapi benar-benar dilakukan dengan kerjakeras dan ikhlas.
Romadhon mengatakan bahwa pungutan liar termaksud dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.
“Pungutan liar termaksud perbuatan atau kebiasaan buruk yang dapat merusak mental dan integritas karakter anggota Polri, karena orang yang jabatannya diraih dengan cara Pungli berpotensi dapat menyelewengkan dan mengunakan jabatan yang diraih untuk kesenangan pribadi dan kelompoknya”, tuturnya.
Untuk diketahui, Kapolri memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk meniadakan praktik ‘setoran’ ke atasan. ‘Setoran’ ini katanya yang kerap terjadi adanya pungutan liar (pungli).
‘Setoran’ yang dimaksud yakni pemberian uang oleh anggota kepada atasannya. Sigit mengancam bakal mencopot anggota tersebut bilamana terlibat ‘setoran’.
Hal ini diungkap Sigit saat memberikan pengarahan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) di 34 polda dan polres jajarannya. Pengarahan dilakukan lewat video conference.
