Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pembangunan Karamba Beton di Pulau Saponda Mangkrak, Kamasta Minta KPK Periksa Pimpinan CV Tikrar Ilham Jaya

by Visioner Indonesia
November 18, 2023
in Default, Entertainment, Nasional
Reading Time: 2min read
Foto : KPK RI

Jakarta,- Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Akril Abdillah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Koperasi Mikro Kecil dan Menenggah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pimpinan CV Tikrar Ilham Jaya atas dugaan korupsi Belanja Pembangunan Karamba Beton Berbasis Koperasi Nelayan di Pulau Saponda senilai 2.5 M tahun anggaran 2021.

“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Koperasi Mikro Kecil dan Menenggah provinsi Sultra karena diduga melakukan korupsi pada Pembangunan Karamba Beton di Pulau Saponda”, ujar Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 18/11/2023.

Ia menggayakan berdasarkan data-data yang kami kumpulkan serta hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh Tim peneliti Kamasta ditemukan dugaan proyek mangkrak pada pembangunan Karamba Beton di Pulau Saponda. 

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dilapangkan bahwa pembangunan Karamba Beton di Pulau Saponda diduga belum ada fisik. Waktu itu masih tahap pemboran untuk tiang cakar tapi bor tidak mampu (Patah) jadi tidak dilanjutkan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan pembangunan Karamba Beton Berbasis Koperasi nelayan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari KKP sebagaimana yang tertuang dalam UU NO 1 Tahun 2014 Pasal 16 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU. 32 Tahun 2014 Pasal 47 bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi.

“Berdasarkan analisis dan data-data yang kami miliki bahwa pengerjaan proyek keramba beton diduga telah melanggar UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”, tegas Akril saat dihubungi, Rabu, 15/12/2021.

Diketahui bahwa pembangunan tersebut masuk dalam kawasan konservasi, sehingga harus memiliki izin dari Pengelolah kawasan yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah ini mengajukan permohonan konfirmasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ke KKP melalui OSS.

“Jadi pembangunan yang dilakukan dikawazan konservasi harus memiliki izin dari DKP Provinsi, jika sudah ada perjanjian kegiatan dengan DKP, maka mesti mengajukan permohonan KKPRL ke KKP karena setiap orang yang melakukan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap minimal 30 hari wajib memiliki KKPRL”, tegasnya.

Previous Post

Pemuda Pandeglang Gelar Ngopi Hangat Pemilu 2024, Serukan Bahaya Politik Identitas

Next Post

Pemda Muna Diharapkan Lakukan Tindak Pencegahan Pada Sampah dan Limbah B3

Related Posts

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi
Nasional

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi

Agustus 25, 2026
Jefri Nichol Ikut Komentari Isu Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB: “Yang Diburu Uangnya atau Manusianya?”
Entertainment

Jefri Nichol Ikut Komentari Isu Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB: “Yang Diburu Uangnya atau Manusianya?”

Agustus 25, 2026
Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Nasional

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Agustus 24, 2026
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!
Nasional

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Agustus 24, 2026
Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Nasional

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Agustus 24, 2026
Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”
Nasional

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

Agustus 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved