Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya Asumsi 

by Reporter
November 19, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan Politis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

“Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/11).

Ari menyarankan Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

“Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu khawatir Panja netralitas Polri ini nantinya justru dapat mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu itu sendiri.

“Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated,” tandasnya.

Diketahui, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Previous Post

Pemda Muna Diharapkan Lakukan Tindak Pencegahan Pada Sampah dan Limbah B3

Next Post

FSP-Farkes Indonesia Menyatakan Siap Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Related Posts

Default

Massa Aksi Desak Ketua KPK Baru Periksa Bupati Lahat Cik Ujang dan Sekda Chandra Soal Dugaan Manipulasi LHKPN

Desember 1, 2023
Default

Diduga Manipulasi RUPS Bank Sumsel-Babel, Aktivis Sumsel-Jakarta Minta Mabes Polri Periksa Eks Gubernur Sumsel Herman Deru

November 29, 2023
Default

Penyerahan Rumah Bersama Pelayan Rakyat di Kota Palembang sebagai Wujud Cita-cita Menangkan Ganjar-Mahfud

November 25, 2023
Default

Proyek Jalan Beton di Kompleks BSD Lembayung Diduga Dikerjakan Asal-asalan

November 25, 2023
Default

KPPS: Ciptakan Kesejukan Pemilu dan Jaga Stabilitas Perekonomian

November 25, 2023
Default

Ketum Republik for Ganjar Presiden Apresiasi Penghargaan yang Diterima Megawati: Patut Dicontoh Generasi Muda

November 24, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Massa Aksi Desak Ketua KPK Baru Periksa Bupati Lahat Cik Ujang dan Sekda Chandra Soal Dugaan Manipulasi LHKPN

Diduga Manipulasi RUPS Bank Sumsel-Babel, Aktivis Sumsel-Jakarta Minta Mabes Polri Periksa Eks Gubernur Sumsel Herman Deru

Launching dan Bedah Buku, Ikram Pelesa Tawarkan 9 Resolusi HMI Dalam Perbaikan Tata Kelola SDA Indonesia

Penyerahan Rumah Bersama Pelayan Rakyat di Kota Palembang sebagai Wujud Cita-cita Menangkan Ganjar-Mahfud

IPMMB-Jakarta Tepis Fitnahan Terhadap PJ Bupati Mubar

Proyek Jalan Beton di Kompleks BSD Lembayung Diduga Dikerjakan Asal-asalan

TERPOPULER

Massa Aksi Desak Ketua KPK Baru Periksa Bupati Lahat Cik Ujang dan Sekda Chandra Soal Dugaan Manipulasi LHKPN

Diduga Manipulasi RUPS Bank Sumsel-Babel, Aktivis Sumsel-Jakarta Minta Mabes Polri Periksa Eks Gubernur Sumsel Herman Deru

Launching dan Bedah Buku, Ikram Pelesa Tawarkan 9 Resolusi HMI Dalam Perbaikan Tata Kelola SDA Indonesia

Penyerahan Rumah Bersama Pelayan Rakyat di Kota Palembang sebagai Wujud Cita-cita Menangkan Ganjar-Mahfud

IPMMB-Jakarta Tepis Fitnahan Terhadap PJ Bupati Mubar

Proyek Jalan Beton di Kompleks BSD Lembayung Diduga Dikerjakan Asal-asalan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved