Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tolak Usulan Pembentukan Panja Netralitas Polri, Ketum IMM DKI: Politis dan Hanya Asumsi 

by Visioner Indonesia
November 19, 2023
in Default
Reading Time: 2min read

Jakarta – Usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) netralitas Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dinilai sarat muatan Politis.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan netralitas Polri sudah tidak perlu diragukan lagi karena sudah tertuang dalam Undang-undang.

“Menurut kami usulan pembentukan Panja netralitas Polri sangat tidak perlu dan cenderung politis. Komisi III DPR RI seharusnya sudah paham bahwa netralitas Polri sudah diatur dalam Undang-undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/11).

Ari menyarankan Komisi III DPR RI sebagai pengawas sekaligus mitra kerja Polri seharusnya turut berusaha untuk membuat masyarakat makin percaya terhadap korps Bhayangkara tersebut.

“Bukan malah sebaliknya, menghembuskan isu ke masyarakat yang cenderung memprovokasi dan memperburuk citra Polri di masyarakat yang hanya didasarkan pada asumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu khawatir Panja netralitas Polri ini nantinya justru dapat mengganggu kinerja kepolisian dalam mengamankan Pemilu itu sendiri.

“Tanpa adanya Panja itu sendiri anggota Polri memang sudah wajib hukumnya untuk netral demi terwujudnya demokrasi yang legimitimated,” tandasnya.

Diketahui, dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri telah diperintahkan netral dalam cakupan yang lebih luas, yakni kehidupan politik bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut, hak politik anggota Polri juga dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”.

Previous Post

Pemda Muna Diharapkan Lakukan Tindak Pencegahan Pada Sampah dan Limbah B3

Next Post

FSP-Farkes Indonesia Menyatakan Siap Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved