Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Demo Soal Tambang Ilegal di Depan Polda Banten, Aktivis PII Bersitegang dengan Anggota Polri

by Visioner Indonesia
Januari 2, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Banten, Kota Serang. Aksi tersebut bertujuan untuk menyoroti isu lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Lebak dan minimnya respons dari Polda Banten terkait permasalahan tersebut, pada hari Selasa 2 Desember 2023.

Namun, aksi yang digelar oleh PW PII Banten tidak berjalan mulus. Saat berada di jalan depan kantor Polda Banten, aksi tersebut dihadang oleh pihak kepolisian, menyebabkan masa aksi situasi tegang saat di lokasi.

Korlap Aksi, Kiki Baehaki, menjelaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai respons terhadap dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, akibat tambang emas ilegal di daerah tersebut.

“Kami mengadakan demonstrasi itu gara-gara sebab dampak buruk yang dirasakan masyarakat setempat pada Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, itu di Gunung Cidoyong gara-gara dampak penggalian tambang emas ilegal, itu terjadi banjir di beberapa desa di Kecamatan Cipanas,” kata Baehaki.

Ia melanjutkan, dengan menyampaikan bahwa tambang ilegal di Lebak Gedong pernah disegel pada tahun 2020 oleh Polda Banten, namun setelah disurvei oleh PW PII Banten, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung hingga tahun ini.

“Kami menemukan adanya tambang emas terbesar di Ciguha Pilar Cileksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” lanjutnya.

Ia menuturkan, dengan menyinggung UU 158 tentang pelarangan tambang ilegal, Baehaki menegaskan bahwa penambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun atau denda 100 juta rupiah. Namun, ia mempertanyakan penegakan hukum terkait kasus tambang ilegal yang minim di Banten.

“Dengan adanya isu itu, saya menduga adanya kongkalikong pihak Polda Banten, Polres Lebak, dan bos tambang emas mengenai pengamanan berjalannya tambang ilegal,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa aksi ini dihadang oleh pihak kepolisian saat melintas di jalan Kecamatan Cipocok arah Polda Banten. Terjadi perdebatan dan intimidasi polisi terhadap massa aksi yang hendak melanjutkan unjuk rasa di depan Polda Banten.

“Tapi meskipun diberikan kata intimidasi, PW PII Banten tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum terkait isu tambang ilegal,” ucapnya.

Dalam penutupnya, Baehaki menyatakan, Kasus ini menunjukkan tegangnya situasi terkait isu tambang ilegal di Banten dan ketegangan antara pihak demonstran dan kepolisian.

“Maka rencana rencana untuk melanjutkan gerakan keadilan hukum di Banten dengan mengajukan tawaran audensi dan melaporkan kasus tambang ilegal ke Mabes Polri,” tutupnya.

Previous Post

Sikapi Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, LSPI DKI Jakarta: Bawaslu Jakpus Jangan Terkesan Gamang

Next Post

Tekan Laju Inflasi, Visioner Indonesia Apresiasi Pj Gubernur Sultra

Related Posts

Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026
Default

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026
Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

TERPOPULER

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved