Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Demo Soal Tambang Ilegal di Depan Polda Banten, Aktivis PII Bersitegang dengan Anggota Polri

by Visioner Indonesia
Januari 2, 2024
in Default
Reading Time: 2min read

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Banten, Kota Serang. Aksi tersebut bertujuan untuk menyoroti isu lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Lebak dan minimnya respons dari Polda Banten terkait permasalahan tersebut, pada hari Selasa 2 Desember 2023.

Namun, aksi yang digelar oleh PW PII Banten tidak berjalan mulus. Saat berada di jalan depan kantor Polda Banten, aksi tersebut dihadang oleh pihak kepolisian, menyebabkan masa aksi situasi tegang saat di lokasi.

Korlap Aksi, Kiki Baehaki, menjelaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai respons terhadap dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, akibat tambang emas ilegal di daerah tersebut.

“Kami mengadakan demonstrasi itu gara-gara sebab dampak buruk yang dirasakan masyarakat setempat pada Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, itu di Gunung Cidoyong gara-gara dampak penggalian tambang emas ilegal, itu terjadi banjir di beberapa desa di Kecamatan Cipanas,” kata Baehaki.

Ia melanjutkan, dengan menyampaikan bahwa tambang ilegal di Lebak Gedong pernah disegel pada tahun 2020 oleh Polda Banten, namun setelah disurvei oleh PW PII Banten, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung hingga tahun ini.

“Kami menemukan adanya tambang emas terbesar di Ciguha Pilar Cileksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” lanjutnya.

Ia menuturkan, dengan menyinggung UU 158 tentang pelarangan tambang ilegal, Baehaki menegaskan bahwa penambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun atau denda 100 juta rupiah. Namun, ia mempertanyakan penegakan hukum terkait kasus tambang ilegal yang minim di Banten.

“Dengan adanya isu itu, saya menduga adanya kongkalikong pihak Polda Banten, Polres Lebak, dan bos tambang emas mengenai pengamanan berjalannya tambang ilegal,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, bahwa aksi ini dihadang oleh pihak kepolisian saat melintas di jalan Kecamatan Cipocok arah Polda Banten. Terjadi perdebatan dan intimidasi polisi terhadap massa aksi yang hendak melanjutkan unjuk rasa di depan Polda Banten.

“Tapi meskipun diberikan kata intimidasi, PW PII Banten tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum terkait isu tambang ilegal,” ucapnya.

Dalam penutupnya, Baehaki menyatakan, Kasus ini menunjukkan tegangnya situasi terkait isu tambang ilegal di Banten dan ketegangan antara pihak demonstran dan kepolisian.

“Maka rencana rencana untuk melanjutkan gerakan keadilan hukum di Banten dengan mengajukan tawaran audensi dan melaporkan kasus tambang ilegal ke Mabes Polri,” tutupnya.

Previous Post

Sikapi Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, LSPI DKI Jakarta: Bawaslu Jakpus Jangan Terkesan Gamang

Next Post

Tekan Laju Inflasi, Visioner Indonesia Apresiasi Pj Gubernur Sultra

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved