
Visioner Jakarta – Azhari Dzulqarnain selaku Koordinator Wliayah Lentera Studi Pemuda Indonesia (Korwil LSPI DKI Jakarta) menyoroti soal Bawaslu Jakarta Pusat kembali mempertimbangkan untuk memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka guna mengklarifikasi lebih lanjut mengenai kasus bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Bawaslu Jakpus tak harus terkesan gamang untuk memutuskan perkara di kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam acara Car Free Day (CFD). Dalam ketentuan Pasal 93 huruf b UU Pemilu sudah sangat jelas menegaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Menurutnya dalam hal pendalam dan temuan awal semestinya Bawaslu Jakpus berpedoman pada Pasal 521 UU Pemilu dalam memutuskan perkara tersebut.
“Tentunya publik menunggu hasil keputusan bawaslu jakpus pada 2 Januari, semoga ini kabar baik dan kado awal tahun sebagai bentuk masyarakat menerima segala keputusan kasus dugaan pelanggaran kampanye cawapres no urut 2 Gibran”, pungkas Azhari.
Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI.
Melalui Seknas LSPI yakni Denni Wahyudi LSPI memiliki tugas dan fungsi memantau, mengawasi, dan memastikan keberlangsungan proses pemilihan di tingkat nasional hingga daerah berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)
