Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bawaslu Teruskan Rekomendasi Soal Pelanggaran Gibran ke Pemprov DKI, LSPI Desak Pj Gubernur Heru Budi Lebih Proaktif Menyikapinya 

by Visioner Indonesia
Januari 16, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VISIONER JAKARTA – Lentera Studi Pemuda Indonesia Koordinator Wilayah DKI Jakarta (LSPI DKI Jakarta) menyayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang dianggap masih sangat pasif dan tidak tegas dalam menyikapi terkait surat rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan pembagian susu saat car free day (CFD) oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. JAKARTA, 16/01/2024

“Ini sangat jelas ya, bahwa yang memutuskan pelanggaran Pergub atau tidaknya yakni Pemprov DKI, Pak Heru itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur semestinya harus lebih proaktif dalam meyikapi kasus tersebut,”, ujar Azhari Qzulkarnain Ketua LSPI Korwil DKI Jakarta dalam keterangan.

Dia kemudian menambahkan, bahwa ini akan bertentangan dengan langkah Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang aktif menyosialisasikan ‘Pemliu aman’ berbunyi “Pilihan Cerdas, Pemilu Aman, Indonesia Kuat” yang sedang hangat diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir ini.

“Saya pun masih mempertanyakan kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta perihal perkembangan hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI tersebut. Apakah terpenuhi unsurnya atau tidak, tetapi tak sedikitpun ada respon dari Pak Heru”, pungkas Azhari.

Sebab, menurutnya hasil temuan dan kajian Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

“Tentunya aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB”, pungkasnya.

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Berdasarkan hasil putusan Bawaslu Jakarta pusat, Gibran dan Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya kader PAN dinyatakan melanggar hukum Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Maka dari itu kami mendesak Pj Gubernur Heru Budi agar segera memutuskan sanksi apa atas kasus tersebut, jangan sampai ini akan menimbulkan penilaian keberpihakan dan ketidaknetralan. Kasus ini menjadi atensi publik, tentunya ini menjadi sorotan ya terkait sikap setiap kepala daerah yang telah berkomitmen dalam menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral di Pemilu 2024,”, tutup Azhari. {*}

Previous Post

Kunjungi Desa Banuayu yang Terkena Banjir, Alfi Rustam: Salah Satu yang Harus Dibenahi oleh Pemerintah Sumsel

Next Post

Anita Noeringhati: Saya Percaya dari Anggota FORSUMA SUMSEL akan Menjadi Pemimpin Masa Depan, Khususnya Perempuan

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved