
Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (PD KMHDI) DKI Jakarta soroti kebijakan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memverifikasi ulang data penerima Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU).
Ketua PD KMHDI DKI Jakarta, I Nyoman Sugidana menilai apa yang dilakukan Pj. Heru Budi yaitu agar penerima manfaat KJMU dapat tepat sasaran.
“saya sebagai mahasiwa yang masih aktif berkegitan di kampus sering melihat kondisi di lapangan ada mahasiswa yang tergolong mampu secara ekonomi tetapi mendapatkan KJMU, sementara ada mahasiswa yang tergolong tidak mampu malah tidak mendapatkan manfaat dari KJMU”, ujar Sugi sapaan akrab I Nyoman Sugidana
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Peraturan Perubahan atas Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu, sasaran dari penerima KJMU adalah mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Peguruan Tinggi Negri (PTN) di bawah naungan Kemenristekdikti atau Kemenag, juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
“dari aturannya saja sudah jelas kita lihat, bahwa penerima manfaat dari KJMU adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, jadi kebijakan Pj. Heru Budi untuk menertibkan peneriman manfaat dari KJMU kami rasa sudah benar”, imbuh Sugi.
Sugi menyebut pemadanan data penerima KJMU berdasarkan Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) Dinas Sosial, data Direktorat Jendral Pendidikan Kemendikbudristek, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dilakukan Pj. Heru Budi adalah langkah yang tepat.
“dengan adanya pemadanan data dari sumber yang akurat, kami berharap dapat menimalisir penerima KJMU yang tidak tepat sasaran”, Lanjutnya.
Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa kebijakan pemadanan data penerima KJMU yang dilakukan Pj. Heru Budi sebagai bentuk kejahatan pendidikan, kami menilai pernyataan tersebut adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar karena tidak melihat kondisi real di lapangan
“pemadanan data ini justru demi terjaminnya hak masyarakat miskin untuk dapat mengakses pendidikan di Perguruan Tinggi”, Pungkas Sugi
Oleh karena itu KMHDI mendukung penuh kebijakan tersebut, serta kami juga berharap dengan adanya pemadanan data ulang penerima manfaat dari KJMU ini dapat menyasar mahawasiswa yang benar-benar membutuhakan dan bersasal dari keluarga yang tergolong miskin
