Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, KMHDI Minta Hakim MK Independen dan Tidak Terintervensi

by Visioner Indonesia
April 21, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus terang dan mencerahkan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

KMHDI pun meminta agar hakim independen, mandiri dan tidak terintervensi oleh dinamika politik yang mulai memanas jelang putusan PHPU.

Ketua Umum KMHDI I Wayan Darmawan mengatakan para hakim harus tetap pada pendiriannya yang mengacu pada UUD 1945, UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait penanganan Pilpres.

“Ditengah dinamika politik diluar sana, kami berharap hakim tidak terintervensi dan mampu memegang pendirianya dan tetap berdiri dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan fakta-fakta telah diungkap dalam persidangan. Sekarang giliran para hakim menilai fakta tersebut mengacu pada aturan, kemendirian dan hati nurani. Bukan malah terpengaruh oleh dinamika politik yang mulai agak memanas jelang pembacaan putusan.

Ia pun meminta hakim mempertimbangkan betul implikasi putusan yang nanti dibacakan terhadap kesatuan dan perstuan bangsa. “Kami berharap putusan hakim tidak menimbulkan kegaduhan politik yang kemudian mencederai persatuan dan kesatuan Indonesia,” terangnya.

Lebih jauh, Darmawan mengingatkan bahwa kewenangan MK hanya sebatas terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian juga, UU tentang Pemilu yang menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

“Sehingga memutuskan perkara diluar kewenangan MK akan menimbulkan kegaduhan bahwa MK adalah lembaga super power yang bisa memutuskan sebuah perkara diluar kewenangannya,” terangnya.

Terakhir, Darmawan meminta kepada semua pihak untuk bisa menerima apapun hasil putusan MK. Menurutnya proses persidangan yang telah berlangsung sudah mengakomodir semua pihak.

“Bahkan 4 menteri pun sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh para Hakim MK. Sehingga bisa dikatakan keputusan Hakim MK nantinya adalah keputusan objektif,” terangnya.

Previous Post

Ketum KMHDI: Hakim MK Tidak Akan Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Next Post

Gelar UKMK Sawit Talk, Hitmi Sumsel Gandeng Pemuda Tani HKTI Muara Enim

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved