Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JPU Kejati Banten dan JPU Kejari Lebak Diduga Tuntut Terdakwa SANAJAYA Bukan Berdasarkan Fakta Persidangan Tapi Berdasarkan BAP

by Visioner Indonesia
Mei 9, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak Banten 6 Mei 2024, Tim PH Sanajaya mengungkapkan kepada awak media setelah mencermati Surat Tuntutan dari JPU yang dibacakan pada hari selasa tgl 7 Mei 2024 diruang sidang pengadilan Rangkasbitung, para PH sanget terkejut, menurut JPU terdakwa SANAJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara, sebagaimana diatur dan diabcam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif kesatu penuntut umum.

PH terkejut mencermati Surat Tuntutan penuntut umum tentang uraian keterangan saksi seluruhnya adalah yang tertuang dalam BAP, sedangangkan keterangan saksi diruang sidang yang merupakan Fakta yang terungkap tidak dicatat oleh jaksa penuntut umum, salah satunya adalah keterangan saksi MASNAH, diruang sidang tidak mentebutkan bahwa terdakwa SANAJAYA terlibat dalam perusakan lahan atau pengambilan Sertifikat Warga, tapi dalam surat tuntutan Saksi Masnah yang uraikan Penuntut umum menyebutkan bahwa SANAJAYA yang mengumpulkan SERTIFIKAT warga dirumahnya, Jelas itu kebohongan tidak sesuai Fakta persidangan, jelas para PH SANAJAYA,

H RUDI HERMANTO berencana akan melaporkan Para jaksa ke Satgas 53 dan Ke JAMWAS kerna kami Duga ada kepentingan dalam penanganan perkara jayasari, sebab TERLAPOR H MULYADI JAYA BAYA dijadikan saksi Fakta dan jaksa tidak dapat menghadirkan kesaksiannya diruang sidang, seharusnya jaksa penuntut umum melakukan upaya paksa terhadap saksi fakta MULYADI JAYA BAYA, terang H Rudi.

Ditempat terpisah Salah satu PH SANAJAYA Advokat Ujang Kosasih. menerangkan bahwa dirinya percaya pada majlis hakim akan memutus bebas kliennya, kerna telah jelas terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi tidak ada yang menyebutkan sanajaya terlibat, jadi kalau majlis hakim tetap memutus kliennya bersalah ya kita hormati kerna putusan hakim harus di anggap benar, kerna hakim akan menyebut ira-ira demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, itu maknanya dalam, pungkas Advokat asal lebak itu,

Red

Previous Post

Anggota MPR RI Sri Meliyana Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Lahat

Next Post

Khofifah Dinilai akan Punya Peluang Besar Menang Pilgub Jatim, IKMM Harap Wakilnya dari Madura

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved