
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana dengan retrubusi ? retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pajak dan retribusi adalah instrumen dalam peningkatan pendapatan negara melalui lembaga atau badan yang di atur dalam undang undang, pada dasarnya keduanya punya kekuatan hukum Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.Menarik pula Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah. Sama sama memiliki kekuatan untuk di tegakkan dan sudah jelas ketika tidak mematuhi atau melanggar tentu ada sanksi dan wewenang dari lembaga atau instansi terkait untuk menindak bagi masyarakat maupun badan usaha jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam hal ini sebagai warga negara yang patuh terhadap aturan tentu kita bersama sama mewujudkan apa yang menjadi misi besar bagi bangsa dan negara yakni kesejahteraan melalui peningkatan PAD kota palembang melalui pajak maupun retribusi tentu memberikan dampak yang besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui aturan daerah akan menjadi salah satu penyumbang APBN dengan kategori kota yang memberikan kontribusi besar mewujudkan kesejahteraan itu dengan menjalakan aturan perundang undangan dan penguatan (PERDA) peraturan daerah.
Kota palembang dengan segala potensinya baik dari sektorpajak, retribusi kota palembang menargetkan pada tahun 2024 pendapatan senilai 1,15 triliun rupiah tentu bukan angka yang biasa perlu adanya kerja sama dari bergagai pihak dan tentunya peran pengamat kebijakan diperlukan, pengamat saat ini menilai angka atau targetan ini sangat signifikan dari tahun tahun sebelumnya tentu dengan masuknya saran saran dan masukan dari pemerhati kebijakan akan lebih mudah mencapai target dari (PAD) pendapatan asli daerah kota palembang.
Dari pajak dan retribusi ini penulis melihat masih ada celah yang belum termaksimalkan oleh pemerintahan kota palembang dalam penigkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sangat jelas Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat baik secara individu mapun badan sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Retribusi disini maksudnya adalah usaha usaha yang dikeluarkan melalui aturan aturan daerah melalui perda, penulis akan memberikan masukan atas perda kota palembang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah pada pasal 19 jasa parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf d meliputi :a. Penyediaanatau penyelenggaraan tempat parkir, dan ataub. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet)
Yang di kecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagai mana dimaksud ayat 1
Pertama tempat parkir yang di sediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, kedua jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kantor untuk karyawannya sendiri dan yang ketiga jasa parkir atau tempat parkir diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing denga timbal balik. Tentu selebihnya dari pengecualian ini mereka harus menjalankan apa yang sudah menjadi aturan.
kembali pada perda kota palembang tentang pajak dan retribusi ini masih banyak masyarakat kota palembang yang belum paham entah bagaimana kurang sosialisasi dari dinas atau pemerintahan kota palaembang atau memang masyarakat sudah tahu tetapi belum sadar untuk membayar pajak ataupun menjalakan PERDA (Peraturan Daerah) yang sudah dibuat.
Dalam hal ini penulis menyoroti retribusi jasa parkir dimana salah satu jasa yang memiliki potensi untuk di maksimalkan baik dari parkir di bahu jalan ataupun diluar bahu jalan dalam hal ini mengenai KBLI ( gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa parkir diluar badanjalan lainnya.) dengan aturan yang sudah ada mestinya pemerintahan kota palembang dapat memberikan sosialisasi untuk para pelaku usaha parkir baik secara perorangan maupun badan yang menyediakan jasa jasa dalam hal ini parkir.
Penulis melihat masih banyaknya pelangggaran pelanggran yang melanggar dari pelaku jasa parkir yang ada di kota palembang dan tidak sesuai dengan PP No 79 tahun 2013 setiap usaha parkir, baik perorangan maupun badan hukum, baik usaha khusus parkiran ataupun penunjang usaha pokok, wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Pasal 101 1. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.2. Penyelnggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh perorangan warga negara indonesia atau berbadan hukum berupa ;a. Usaha khusus parkiran; ataub. Penunjang usaha pokok.3. Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh;a. Gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah provinsi b. Bupati untuk yang berada di wilayah administratif kabupatenc. Wali kota untuk fasilitas parkir pada wilayah administratif kota.4. Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaiamana dimaksud pada ayat 3 menteri, gubernur, bupati walikota melakukan pengawasan berkala.
Serta tidak menjalakan PERDA Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dengan adanya temuan temuan di masyarakat pelaku usaha parkir ini masih banyak yang belum memiliki izin operasional pengelolaan parkir dan tidak sesuai standar sebagaimana diatur oleh perundang undangan dan peraturan daerah yang ada.
Penulis melihat PERDA yang dibuat tidak dijalankan dengan sanksi yang ada dan kesesuaiannya tidak dimaksimalkan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat yang mengelola parkiran di luar bahu jalan. Penulis melihat adanya kerugian kerugian negara dengan nilai yang Fantastis dengan besaran hampir 5 Milyar dalam 1 tahun dan ini didalam 1 kecamatan yang berada di daerah teritorial dan administratif wilayah kota madya kota palembang.
Jika ini dibiarkan maka ke depan PERDA-PERDA yang dibuat maka akan banyak pula yang tidak taat atau dilanggar akan peraturan daerah yang dibuat maka dengan dasar hukum yang kuat dan jelas dari peratutaran perundangan undang sudah saatnya PERDA peraturan daerah di tegakkan dan di jalankan lewat kerjasama antar pihak dan tentu semua sama sama bekerja untuk fokus pada penegakan aturan dan pelayanan pemerintahan serta kenyamanan para pengguna jasa parkir yang ada di kota palembang, dengan semua bergerak menyiapkan dan membuat gerakan untuk taat pada peraturan daerah tidak menutup kemungkinan target dari kota palembang mendapatkan PAD dengan nilai 1,15 Triliun bisa dicapai sampai 100 % bahkan dipastikan lebih dari target yang akan dicapai.
*Penulis Rizky Ardiyansyah S. Sos. (Direktur Lembaga Demografi dan Riset Indonesia)