
Sejumlah elemen Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing pembangkit listrik tenaga UAP (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di Pengadilan Negeri Kota Palembang (12-02-2025).
Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Yoga menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK
“Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 26.9 Milyar Rupiah” Ucap Yoga Koordinator Aksi.
Diketahui permasalahan tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya. BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91.
Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati diawal dan perubahan dalam nilai kontrak.
“pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun dirubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022.” Jelas Yoga.
Yoga juga melihat bahwa banyak orang yang terlibat dalam kasus ini khususnya seseorang bernama Hengky Pribadi karena menurut yoga dia adalah dalang dibalik semua kejahatan ini.
“Ini bukan hanya permainan 1, 2, atau 3 orang tpi kasus ini melibatkan banyak orang, dan kami meminta kepada pihak pihak terkait untuk menangkap dan tersangkakan seseorang yang berinisial HP karena dia adalah dalang semua ini.” Harap Yoga
Sebagai penutup, yoga meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap professional dan tidak tebang pilih atas kasus ini.
- Meminta KPK tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi
- Usut tuntas dan periksa semua pihak yang terlibat perkara tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Mendesak kepada KPK dan Pengadilan Negeri untuk tersangkakan HENGKY PRIBADI
karena sebagai pemilik pekerjaan dan penerima manfaat (Beneficiery Owner/BO) dari
pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam - Selidiki dan periksa pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi HENGKY PRIBADI dimana diduga kuat adanya pimpinan KPK yang masih menjabat yang terlibat melindungi HENGKY PRIBADI dikarenakan adanya pemberian hadiah/janji dari HENGKY PRIBADI.” Tutup Yoga melalui poin tuntutan.
- Periksa seluruh pejabat PLN yang diduga menerima aliran dana korupsi dari Hengky Pribadi
Diketahui aksi tersebut merupakan aksi gabungan yang digelar oleh sejumlah elemen Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan diantaranya, Forum Mahasiswa Sumsel, Mahasiswa Anti Korupsi Sumsel, KNPI Sumsel, Pemuda Muslim Sumsel.
