
Ratusan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Bersama Lawan Korupsi. Gerakan ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi seperti KNPI, Mahasiswa Anti Korupsi, Himpunan Mahasiswa Sumsel, Forum Mahasiswa Sumsel, dan Pemuda Muslimin.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa serentak di dua lokasi, Gedung KPK RI dan Pengadilan Negeri Palembang terkait tindak pidana korupsi pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing pembangkit listrik tenaga UAP (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan di Pengadilan Negeri Kota Palembang (12-02-2025).
Diduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU yaitu retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam dengan kerugian negara Rp. 26,9 miliar.
Dalam orasinya, Januar Eka Nugraha, koordinator aksi, menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja KPK yang dinilai lambat untuk mentersangkakan Hengky Pribadi.
Padahal menurutnya, Hengky Pribadi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Sebuah pertanyaan besar, kenapa Hengky Pribadi belum ditersangkakan KPK. Padahal orang inilah yang punya dan yang mengendalikan proyek Retrofit PLTU Bukit Asam,” katanya depan KPK.
Eka, sapaan akrabnya, menduga adanya pimpinan KPK yang masih menjabat yang terlibat melindungi Hengky Pribari dikarenakan adanya pemberian hadiah atau janji.
“Jangan-jangan ada pengamanan perkara dengan adanya kongkalikong antara pimpinan KPK dengan Hengky Pribadi,” ujarnya.
Karena, kata Eka, seharus KPK sudah mengantongi bukti yang kuat untuk mentersangkakan Hengky Pribadi setelah melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Rumahnya sudah digeledah dan fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Hengky Pribadi merupakan aktor utamanya, namun sampai hari ini belum jadi tersangka. Tentu ini patut dipertanyakan kepada KPK,” pungkasnya
Ditempat terpisah, Koordinator Aksi gerakan di PN Palembang,
Yoga menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang dan dibuktikan oleh beberapa fakta yang dilakukan oleh KPK
“Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 26.9 Milyar Rupiah” Ucap Yoga.
Diketahui permasalahan tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya. BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91.
Yoga juga merasa janggal atas keterlambatan masa pengerjaan yang telah disepakati diawal dan perubahan dalam nilai kontrak.
“pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari. Namun dirubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari berdasarkan Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022. Dan mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 berdasarkan Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022.” Jelas Yoga.
Yoga juga melihat bahwa banyak orang yang terlibat dalam kasus ini khususnya seseorang yang berinisial HP karena menurut yoga dia adalah dalang dibalik semua kejahatan ini.
“Ini bukan hanya permainan 1, 2, atau 3 orang tpi kasus ini melibatkan banyak orang, dan kami meminta kepada pihak pihak terkait untuk menangkap dan tersangkakan seseorang yang berinisial HP karena dia adalah dalang semua ini.” Harap Yoga
Sebagai penutup, yoga meminta dan mendesak seluruh lembaga terkait untuk bersikap professional dan tidak tebang pilih atas kasus ini.
- Meminta KPK tidak boleh tebang pilih dalam pengusutan perkara tindak pidana korupsi
- Usut tuntas dan periksa semua pihak yang terlibat perkara tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Mendesak kepada KPK dan Pengadilan Negeri untuk tersangkakan HENGKY PRIBADI karena sebagai pemilik pekerjaan dan penerima manfaat (Beneficiery Owner/BO) dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Selidiki dan periksa pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi HENGKY PRIBADI dimana diduga kuat adanya pimpinan KPK yang masih menjabat yang terlibat melindungi HENGKY PRIBADI dikarenakan adanya pemberian hadiah/janji dari HENGKY PRIBADI.” Tutup Yoga melalui poin tuntutan.