Jakarta, IndonesiaVisioner-. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaannya harus benar-benar berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Romadhon Jasn, Direktur Lembaga Pemantau BUMN di Jakarta (28/03).
Romadhon menambahakan, rencana pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) per tanggal 1 April 2016 adalah sebuah langkah mundur yang harus digugat.
” Mestinya pemerintah melalui BPJS melakukan pembenahan di internal terlebih dahulu, sudah sejauh mana efektifitas pelayanannya?, itu yang paling penting, jagan sampai setelah dinaikkan pelayanannya masih sama seperti yang kemarin-kemarin” tegas Romadhon.
Harus ada evaluasi internal BPJS, Jadi tanpa dilakukan pembenahan di dalam, itu akan selalu rugi. Rakyat sudah semakin susah mencari pekerjaan, harga sembako juga kadang tidak stabil. Sehingga, pemerintah harus mempertimbangkan semua aspek itu sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Jagan buat seolah-olah rakyat dilarang sakit oleh negara” tutup Romadhon.
(MR. Vis)






