Jakarta, IndonesiaVisioner-. Tax Amnesty pernah diterapkan di indonesia, namun kurang efektif hasilnya karena ketidakjelasan tujuan dan aturannya, disamping tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga, RUU tax amnesty diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak, subyek dan obyek pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari dana-dana yang di “parkir” diluar negeri.
Demikian pernyataan Masyhur Harahap Ketua Bidang Ekokesra PB HMI di Jakarta (25/4/2016)
Masyhur juga menambahkan, Melaksanakan program sensus pajak nasional adalah langkah yang juga harus senantiasa ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Selain itu lanjut Masyhur, pemerintah juga harus melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan “tax avoidance” atau tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing.
“Semuanya harus dievaluasi, termsuk pembenahan internal aparatur dan sistem perpajakan” sebut Mantan Ketua Umum Badko Bali-Nusra ini.
Lebih jauh, pemerintah juga harus belajar dari negara-negara yang telah sukses menerapkan tax amnesty sepeti Afrika Selatan, Irlandia dan India, baik dalam konteks kebijakannya dan faktor-faktor pendukungnya.
“Dalam waktu dekat kami Akan melakukan diskusi soal tax Amnesty ini, nanti ada tanggapan resmi dari PB HMI” tutupnya (MR. Vis)






