Visioner.id Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan penelitian soal kemungkinan adanya dugaan permasalahan persaingan usaha biasa dilakukan, dan tidak melulu berujung pada peningkatan status perkara.
Seperti halnya, penelitian soal tata niaga gula dan garam. Sebagai bagian dari produk pangan strategis, komoditas tersebut juga turut mendapat perhatian Komisi.
Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean mengatakan belum ada peningkatan status atas penyelidikan soal gula dan garam. Menurutnya, para investigator KPPU sejauh ini masih sebatas mengumpulkan data.
Untuk komoditas gula, KPPU mengklaim harga komoditas pangan stabil selama Ramadan hingga Lebaran. Hanya saja, ada produsen gula ditengarai mematok harga gula kristal putih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp12.500 per kg.
Pekan lalu, KPPU telah memanggil PT Sweet Indo Lampung dan meminta keterangan mengenai dugaan tersebut.
“Kami masih menunggu data dari internal produsen [PT Sweet Indo Lampung], mungkin sedang disiapkan. Hari ini, juga sudah diundang distributornya [PT Gula Layan Kuasa], tetapi tidak datang,” tuturnya, Senin (31/7).
Goprera menceritakan pihak perusahaan tidak membatasi penjualan ke ritel modern, tetapi pihak peritel yang tidak mengambil pasokan dari distributor gula dengan merek Gulaku ini. Alhasil, terkesan tidak semua ritel modern menyediakan produk gula di bawah naungan Sugar Group Company tersebut.
Sejauh ini, KPPU masih fokus pada pencarian informasi dari internal perusahaan. “Nanti juga akan diarahkan ke peritel dan pihak eksternal, tetapi fokus ke produsen dulu. Sekarang masih monitor saja,” tambahnya.
Penelitian soal harga gula kristal putih konsumsi ini didasarkan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 c UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha TidaK Sehat.
Pasal 15 ayat (1) berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang hanya memasok atau tidak memasok barang/ jasa kepada pihak tertentu.
Sementara itu, Pasal 19 c berisi pelaku usaha baik sendiri maupun bersama-sama dilarang membatasi peredaran barang di pasar bersangkutan.
Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Agus Pakpahan mengatakan persoalan HET sebenarnya dilihat sebagai informasi kepada produsen. Hanya saja, karena dikemas dalam bentuk peraturan, maka produsen sebaiknya mengikuti.
“Mengenai aturan jika tidak mengikutinya, kami tidak dalam kapasitas mengomentari hal tersebut. Akan tetapi, setiap peraturan pemerintah kami informasikan ke anggota,” katanya.
Hanya saja, untuk gula konsumsi, sebagian besar pasar masih dikendalikan oleh segmen menengah. Sementara itu, Agus menambahkan untuk produk gula kemasan pangsa pasarnya belum terlalu besar.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan dalam aturan harga eceran tertinggi, sebenarnya digunakan sebagai acuan dalam mekanisme pasar. Menurutnya, tidak berarti kalau tidak mengikuti langsung dipidana.
“Memang belum ada aturannya soal itu. Makanya Kementerian Perdagangan sebaiknya menjelaskan mana yang boleh mana yang tidak, karena kementerian ini yang buat aturan, bukan kementerian lain,” katanya.






