
Jakarta – Ketegasan datang dari DPR RI dalam polemik royalti musik yang sempat memunculkan kegelisahan di ruang publik. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal tegas: izin konser hanya akan diterbitkan setelah event organizer (EO) membayar lunas royalti. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menenangkan ekosistem musik yang sempat terbelah.
Aturan baru ini diusulkan sebagai bagian dari proses konsultasi antara DPR, Kemenkumham, LMKN, dan pelaku industri musik. Pada dasarnya, royalti menjadi bagian komponen biaya acara publik sama pentingnya dengan honor artis, makeup artist, atau produksi panggung. Dengan memasukkannya dalam sistem perizinan, royalti bukan lagi penghalang, melainkan komitmen yang terstruktur.
Selain meminta pelunasan royalti sebagai syarat izin, Dasco juga memastikan bahwa proses penarikan dana royalty akan dipusatkan di LMKN, disertai audit atas aliran dana. Tujuannya agar pencipta lagu dan pekerja seni mendapatkan hak mereka secara adil, tanpa kebingungan distribusi ganda ataupun pungutan tak wajar.
Jika regulasi hanya menjadi alat pemaksa, maka musik masyarakat akan kehilangan kebebasan merayakan karya. Keadilan kebijakan harus memungkinkan aliran royalti terbuka, tapi juga memastikan musik tetap menjadi ruang kreatif publik, ungkap Romadhon kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Lebih jauh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan bahwa dalam dua bulan ke depan rancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta akan diselesaikan. Proses ini melibatkan tidak hanya pembuat kebijakan, tetapi juga akademisi, musisi, dan komunitas seni. Reformasi hukum diharapkan menjadi landasan agar polemik serupa tidak terus berulang.
Romadhon Jasn menyatakan dukungan atas sikap tegas dan solusi yang ditawarkan Wakil Ketua DPR RI. Menurutnya, regulasi yang dipahami dan dibela bersama adalah regulasi yang kuat daya leburnya dalam budaya publik bukan menciptakan ketakutan, melainkan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menghargai karya.
Suara publik pun menguat, banyak yang menyambut langkah Dasco sebagai jalan keluar dari kebingungan panjang soal royalti. Masyarakat luas diminta tidak bimbang untuk kembali menikmati musik memutar lagu di kafe, pesta kecil, dan acara publik dinilai tidak menjadi gangguan selama pelakunya berada di jalan yang benar.
“Hukum dan seni seharusnya berjalan beriringan: hukum yang tegas tanpa menindas, seni yang bebas tanpa melanggar norma penghormatan terhadap karya. Inilah interpretasi yang logis dan seimbang,” ujar Romadhon menegaskan.
Upaya ini mendapat sambutan hangat dari sebagian pelaku industri musik yang menilai sistem baru akan menjadi jalan ke depan. Jika transparansi ditumbuhkan dan kepastian diberi ruang, industri musik akan stabil kembali dan masyarakat dapat meresapi melodi tanpa rasa takut.
Pada titik itu, royalti bukan sekadar angka di tagihan, tetapi instrumen penghormatan sah terhadap pencipta. “Konser pun tidak lagi sekadar pertunjukan, melainkan bagian dari ruang hidup bersama yang ideal, kondisi yang sejak lama didambakan publik dan diperjuangkan,” pungkas Romadhon Jasn.





