Mantan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan saat ini Faisal Basri sedang memainkan sebuah peran terkait fitnahnya kepada Hatta Rajasa tentang larangan ekspor bauksit pada 2014 lalu. “Dugaan saya, beliau ini sedang memainkan satu peran,” kata Tjatur.
Anggota dewan ini enggan membuka peran seperti apa sebenarnya yang sedang dimainkan Faisal, karena ia mengaku merupakan ‘saudara’ Faisal. Faisal Basri dulu adalah kader partai berlambang matahari terbit itu. Tjatur mengaitkan serangan Faisal ke Hatta Rajasa dengan kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang juga menyerang kebijakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kasus-kasus mafia migas ketika memimpin dulu.
“Ada oknum pemerintah sekarang yang mencoba melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009. Dan ada upaya pihak tertentu agar kita kembali menjadi bangsa kuli yang hanya menjual ciptaan tuhan,” kata anggota DPR RI dari daerah Jawa Tengah ini.
Kaum Neolib di Indonesia
Tjatu seakan ingin mengatakan bahwa Faisal Basri ingin membuka jalur ekspor bahan mentah tersebut untuk memperlancar kepentingan asing mengeruk langsung hasil mineral Indonesia. Secara tidak langsung pria bertubuh mungil ini juga mengatakan Faisal sebagai orang yang berpaham neolib. “Memang kebijakan ini bagi orang-orang kaum neolib, para pemburu rente, dan penghamba Washington Consensus adalah kebijakan yang tidak populer. Negara-negara besar tidak suka melihat Indonesia menjadi negara besar karena kebijakan ini merupakan kebijakan yang cenderung protection nationalism,” kata Tjatur seperti dilansir laman Kompas.
Tjatur menjelaskan bahwa saat ini ada oknum-oknum kaum neolib yang ingin Indonesia terus menerus menjadi bangsa kuli, padahal negara ini memiliki potensi menjadi bangsa besar.
Sebelumnya Faisal Basari menuduh Hatta Rajasa memiliki kepentingan melindungi kebijakan larangan ekspor ini ketika maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Faisal juga mengatakan, kebijakan tersebut dibuat Hatta untuk melancarkan kepentingan perusahaan Rusal asal Rusia, padahal kebijakan tersebut memang sudah diamanatkan undang-undang.
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 102, 103, dan 170. Indonesia harus dilindungi dari ancaman kaumĀ neolib yang pro kepentingan asing.






