Menjamurnya transaksi Gesek Tunai Kartu Kredit (gestun) yang digunakan dari pengalih fungsi kartu kredit dianggap telah merugikan pihak Bank. Alasanya, merchant yang memberikan fasilitas gesek tunai dapat menikmati perbedaan suku bunga.
“Kami industri mendukung karena kami melihat gestun ini lama-lama tidak sehat. Bisnis gestun ini sudah dijadikan bisnis uang yang gampang,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Darmadi Sutanto di kantor Bank Indonesia (BI), Jumat (19/6/2015).
Darmadi Sutanto menjelaskan, saat nasabah melakukan transaksi Gesek Tunai Kartu Kredit di merchant tertentu, merchant tersebut nantinya akan menikmati perbedaan suku bunga.
“Yang jelas ini merugikan pihak bank karena saat mereka gestun merchant sudah dibayar oleh bank, dan nanti ketika mereka jatuh tempo mereka bayar lunas Maka bank tidak charge sama sekali,” kata Darmadi.
Bukan hanya itu, bisnis Gesek Tunai Kartu Kredit, lanjut Darmadi sangat besar dan bervariasi. Bahkan, transaksi per bulan mencapai Rp3,1 triliun. “Sekarang juga marak ada gestun online. Seperti bisnis. Bahkan ada pelatihan membuka bisnis gestun. Maka ini sudah menabrak PBI bahwa ini untuk pembayaran,” tandas dia.
Gestun Sarana Money Laundring
Transaksi kartu kredit dengan gesek tunai (Gestun) dapat menjerat nasabah ke dalam pinjaman yang tidak sehat. Pasalnya, gesek tunai yang menarik uang berlebihan dapat meningkatkan ketidak mampuan seseorang dalam melunasi utangnya.
Akhir-akhir ini, banyak masyarakat menggunakan transaksi dengan gesek tunai. Padahal, transaksi tersebut malah menjerat nasabah dalam pinjaman. Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Penbayaran BI Enny Panggabean mengatakan,
“Sebetulnya dia enggak punya uang tapi pengen narik uang secara berlebihan. Ini kan jadi enggak sehat, karena nanti NPL (Non Performing Loan) nya tinggi,” ujar Enny di kantornya, Jumat (19/6/2015).
Untuk pengetahuan, Gesek Tunai Kartu Kredit merupakan penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di-merchant. Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di-merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
“Kita enggak bisa kenali apakah dia ambil cash atau belanja. Pelaku gestun rata-rata gunakan 1,5 hingga 2 persen dari sana yang ditarik,” kata Enny.
Tidak hanya menjerat nasabah dalam pinjaman yang tidak sehat, Enny menambahkan, transaksi gesek tunai jika dibiarkan jumlahnya naik dapat menjadi kegiatan pencucian uang. Oleh sebab itu, pihak BI telah melakukan tindakan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan para pelaku industri dalam hal ini 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.
“Dengan penandatanganan itu kita sama-sama bekerja untuk memberantas praktik gestun,” jelas dia.
(Baca : 220 Perbankan Terindikasi Bermasalah )






