Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran, UU BPJS Harus Direvisi

by Visioner Indonesia
Maret 12, 2020
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3min read
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta, Visioner.id – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan membatalkan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (8/3/2020) lalu. Dan membuat masyarakat cukup lega terhadap putusan tersebut.
Namun, menurut anggota Komisi IX DPR RI dari FPDI-P Rahmad Handoyo, harus merevisi Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebab, BPJS sebagai lembaga pengelola keuangan kesehatan telah gagal.
Hal itu disampaikan dalam dialektika demokrasi “Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA?” bersama anggota Komisi IX DPR RI FPAN Saleh Partaonan Daulay, dan Ketua KORNAS MP BPJS Hery Susanto di Kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (12/3/2020).
“Kalau defisit anggaran BPJS saat mencapai Rp 32 triliun pada 2019 ini dan tak ada solusi untuk menutupi defisit itu, maka yang akan merugi dan terganggu adalah pelayalanan kesehatan masyarakat sendiri. Jadi, inilah yang harus dipikirkan bersama,” tegasnya
Karena itu kata Rahmad, penting pemerintah dan DPR merevisi UU BPJS tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Selain menejemen dan sistem pengelolaan keuangan oleh BPJS, dugaan permainan rumah sakit dan dokter yang memudahkan klaim, obat-obatan, dan sebagainya.
Sementara itu Ketua KORNAS MP BPJS, Hery Susanto menilai selama ini Rumah Sakit (RS) dalam melayani pasien BPJS tampak tidak ikhlas, mungkin karena tarifnya murah.
“Tapi, kalau itu perintah UU, maka RS, dokter maupun perawat yang memberikan pelayanan menyalahi aturan, harus ada sanksi hukum yang tegas. Jangan hanya bersifat sanksi administratif tapi juga pidananya,” ucapnya.
“Kan banyak dugaan permainan angka-angka dalam klaim pasien yang fiktif,” imbuhnya.
Hery Susanto, menyebut defisit hingga puluhan triliun rupiah yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan disebabkan oleh kurangnya premi yang dibayarkan peserta, tetapi karena kesalahan sistem.
“Jadi sebelum iuran naik, BPJS Kesehatan sudah defisit. Walaupun naik 100 persen defisit enggak akan hilang. Apa penyebabnya? Kalau saya melihat bukan di premi tetapi lebih kepada sistem, grand design daripada BPJS itu yang sudah salah urus dan salah sistem,” katanya.
“Apa yang salah?, salah satu persoalannya ialah belum ikhlasnya pihak rumah sakit (RS) dengan pola INA-CBG (Indonesia Case Base Groups), sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk pengajuan klaim pada pemerintah,” tambah Hery.
Hal itu, karena penerapan pola paket pembayaran BPJS Kesehatan dengan model kelompok diagnosis yang dianggap terlalu murah. Hal ini menyebabkan banyaknya permainan di lapangan seperti klaim fiktif.
“KPK sudah merilis ada satu juta klaim fiktif dan sampai sekarang belum bisa dihentikan karena masih berlangsung, dan penyebabnya adalah tidak adanya sanksi hukum yang tegas masih sifatnya administratif,” jelas Hery.
Hery menegaskan tidak ada manfaatnya menaikkan premi. Buktinya, setelah naik 100 persen, kemudian pemerintah sudah membayar 3 bulan sebelum akhir tahun 2019 dengan nominal Rp15 triliun tetapi defisit tetap besar.
Saleh Daulay mendukung revisi UU BPJS tersebut. “Apakah semua jenis penyakit tersebut harus ditanggung oleh negara? Revisi ini suatu keharusan karena untuk kepentingan dan perbaikan pelayanan kesehatan nasional sesuai standar pelayanan. Termasuk tenaga medis, alat-alat kesehatan, obatan-obatan dan sebagainya, atau pengelolaannya dikembaliklan ke Jamsostek?” tambahnya.
Lebih lanjut Saleh mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menyerahkan salinan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Desakan bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan MA telah resmi berlaku.
“Kita berharap secara proaktif ya, MA harus menyerahkan putusan itu segera ke pemerintah, dalam hal ini presiden dan kementerian/lembaga terkait Kemenkes, Kemensos, dan BPJS Kesehatan,” ujar Saleh Daulay.
“Karena kalau misalkan nggak dilaksanakan segera, takutnya nanti orang ngertinya bahwa ini sudah enggak ada kenaikan,” sambungnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, pada bulan April, Mei, Juni dan seterusnya iuran BPJS Kesehatan itu tidak ada kenaikan seperti berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Sebab, sudah ada putusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran per 1 Januari tersebut.
“Nanti tiba-tiba bayarannya tetap aja. Nanti kan orang akan minta balik tuh? Kalau disuruh minta bayaran balik kan, akan lebih repot lagi? Dibandingkan kalau diselesaikan sekarang,” kata Saleh Daulay.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa iuran dari masyarakat yang sudah membayar per Januari 2020 sebagaimana tarif sebelumnya dipastikan tidak ada refund (pengembalian). Sebab, putusan MA tersebut tidak berlaku surut.
“Saya kira masyarakat silahkan menunggu saja ya mudah-mudahan ini diproses lebih cepat,” pungkasnya. (*)
Tags: #Iuran BPJSDPR RIKornas MP BPJS
Previous Post

Organisasi DEM Madura Resmi Dideklarasikan

Next Post

Kornas MP BPJS: Bebaskan Iuran BP Jamsostek, Pemerintah Melawan Hukum

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved