Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kornas MP BPJS: Bebaskan Iuran BP Jamsostek, Pemerintah Melawan Hukum

by Visioner Indonesia
Maret 13, 2020
in Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2min read
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id – Dalam waktu dekat, Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan stimulus jilid II pada jumat ini. Pemerintah akan membebaskan penarikan pajak karyawan hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Stimulus tersebut digelontorkan pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, semua stimulus diberikan ke sektor yang paling terdampak dari virus corona. Yang terbaru adalah soal pembebasan iuran BP Jamsostek sementara waktu.

Menurut Susiwijono, BPJS Ketenagakerjaan diusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BP Jamsostek untuk beberapa jenis program.

Berbagai program BP Jamsostek mana saja yang akan dibebaskan sementara. Apakah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Detail berapa lama akan dibebaskan, masih dalam pembahasan dan penghitungan.

“Pemerintah berhati-hati mempertimbangkan kebijakan stimulus jilid II karena kondisi sudah seperti ini. Tadi sudah dilaporkan Presiden, substansi oke, hitung angka-angka malam ini,” tegasnya.

Sikap pemerintah tersebut yang akan memberikan stimulus kepada sektor yang mengalami dampak virus corona dan mengaitkannya dengan kewajiban iuran BP Jamsostek bagi pemberi kerja dan pekerja dinilai oleh Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto sebagai tindakan yang melawan hukum bahkan inkonstitusional. Demikian disampaikan nya melalui siaran pers di Jakarta (13/3).

Dalam UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS diatur secara rigid mengenai skema kepesertaan yang bersifat wajib sebagaimana termuat pada Pasal 14 yang berbunyi : “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program jaminan sosial”.

Begitu pun dengan mekanisme Iuran Peserta, diatur pula dalam Pasal 19 Ayat (1) berbunyi : “Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.” kemudian ayat (2) berbunyi : “Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS.”

Dalam UU tersebut diatur juga mengenai Sanksi Pidana Penjara, apabila Iuran dimaksud tidak dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 19 tersebut. Hal itu tertuang pada Pasal 55 yang berbunyi : “Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19 dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 8 Tahun dan Pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah.”

“Rencana pemerintah membebaskan iuran BP Jamsostek tersebut tidak saja keliru melainkan juga merupakan tindakan melawan hukum dan inkonstitusional, era rezim Soeharto saja saat krisis moneter tidak ada berani membuat kebijakan demikian, apalagi ini hanya soal virus Corona dan diduga ada hidden agenda demi kepentingan investasi,” tegas Hery Susanto.

Hery Susanto mempertanyakan jika iuran BP Jamsostek digratiskan untuk sementara waktu, bagaimana dengan pengembangan dana amanat milik pekerja tersebut, akankah pelayanan klaim BP Jamsostek bagi pekerja juga harus dihentikan sementara?

“Pemerintah boleh saja membebaskan pajak, tapi iuran BP Jamsostek itu kan bukan pajak dan itu bersifat wajib, sudahlah cukup ambil hikmah atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jangan tambah lagi perbuatan melawan hukum lainnya, masa pemerintah kok tidak paham peraturan perundang-undangan, jelas ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan,” pungkas Hery Susanto. (*)

Tags: #Iuran BP JamsostekKornas MP BPJS
Previous Post

Pasca MA Batalkan Kenaikan Iuran, UU BPJS Harus Direvisi

Next Post

Kronologi Kekerasan Terhadap Kader HMI Pasca Aksi Penolakan RUU Omninus Law

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved