Visioner.id Surabaya– Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) di rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) MP BPJS se-Jawa Timur yang digelar di hotel oval Surabaya (27/8) deklarasikan Kader Penggerak Jaminan Sosial Nasional.
“Pengurus MP BPJS di semua level wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan”, tegas Hery susanto Koordinator Nasional MP BPJS dalam sambutannya di Rakorwil MP BPJS se-Jawa Timur.

UU BPJS menegaskan 1 Januari 2019 seluruh warga negara RI sudah tercover menjadi peserta BPJS kesehatan. Pengurus dan anggota MP BPJS sudah menjadi peserta BPJS kesehatan, namun di BPJS ketenagakerjaan masih banyak yang belum tercover jadi peserta.
“Rakorwil MP BPJS se Jatim ini sekaligus mendaftarkan seluruh Pengurus korwil MP BPJS Jatim dan delegasi pengurus cabangnya yang hadir dalam Rakorwil ini menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan”, tegas Hery.
MP BPJS mempunyai 12 korwil dan 115 korcab se Indonesia. Sebagai pekerja informal, anggota MP BPJS wajib ikut program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, pengurus MP BPJS merekrut kepesertaan baru BPJS. Dengan demikian maka anggota MP BPJS menjadi kader penggerak jaminan sosial nasional.
Abdul Latief selaku kepala divisi komunikasi BPJS ketenagakerjaan turut hadir dan menyambut positif deklarasi MP BPJS sebagai penggerak jamsos nasional. “MP BPJS harus mampu memanfaatkan momentum program peningkatan kepesertaan BPJS khususnya di bidang ketenagakerjaan”, ujar Abdul Latief.
Abdul Latief menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi warga negara untuk pekerja formal maupun pekerja informal merupakan amanat konstitusi, dimana negara harus hadir dalam urusan jamsos guna kesejahteraan seluruh pekerja. Meski baru, MP BPJS dinilai cukup berkiprah dalam merespons isu jamsos di kancah nasional.

