Jakarta, IndonesiaVisioner-. Komisi IX DPR RI yang menangani masalah kesehatan meminta agar Presiden Jokowi menunda kenaikan iuran tersebut. Hal ini dikarenakan baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Dede Yusuf Ketua Komisi IX mengemukakan, pihaknya telah membuat Panitia Kerja (Panja) terkait BPJS Kesehatan yang telah berjalan selama dua bulan. Rencananya, hasil kerja Panja tersebut akan dilaporkan ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
“Kami Komisi IX sudah melakukan Panja BPJS Kesehatan. Harapan kami Perpres Nomor 19 jangan dinaikkan bulan April. Nanti panja akan menjelaskan ini loh yang harus dilakukan. Kami meminta pemerintah tunda dulu kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” katanya diakart, Sabtu (19/3/2016).
Dede menambahkan, BPJS merupakan sebuah program yang baik yang harus didukung. Namun sayangnya, manajemen badan ini dinilainya memang perlu dibenahi.
“Sebetulnya kita ini sangay mencintai BPJS, karena BPJS produk hukum yang paling baik untuk pelayanan publik. Jadi jangan membakar program BPJSnya hanya karena manajemen yang buruk. Kita perbaiki pelayanannya, aturan mainnya, sehingga ketika orang melihat pelayanan yang baik maka orang akan berterimakasih kepada BPJS,” kata Dede.
“Dalam konteks ini saya yakin ke depan pemerintah juga harus berpikir preventi, jangan kuratif. Artinya pemerintah harus mendorong agar distribusi pasien bisa diselesaikan mulai dari tingkat desa, jangan semua orang berbondong-bondong ke rumah sakit. Anggaran sudah kita tambahkan, tinggal pemerintah menjalankan,” tutup Dede. (MR. Vis)






