Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kematian Siyono, POLRI pecat dua anggota Densus 88

by Aulia Rachman Siregar
Mei 11, 2016
in Nasional
Reading Time: 1min read
Kematian Siyono, POLRI pecat dua anggota Densus 88
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, IndonesiaVisioner-. Kasus kematian Siyono terduga teroris yang mendapat kecaman dari berbagai kalangan karena dicurigai tidak wajar, kini sudah ada titik terang. Sidang Etik atas kasus kematian terduga teroris asal Klaten Siyono memutuskan memecat dua anggota Densus Antiteror 88. AKBP T dan Ipda H dianggap melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Brigjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengemukakan, putusan sidang kepada dua anggota Densus 88 yang melanggar sudah ditetapkan. Pertama AKBP T dan Ipda H dijatuhi hukuman wajib menyampaikan permohonan maaf kapada institusi Polri.

“Putusan kedua, dua anggota tersebut mendapat mosi tidak percaya dari Densus 88. Artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di Satuan Kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Boy juga menambahkan, Setelah empat tahun dipindah tugaskan, apabila kedua anggota tersebut nasib memiliki kompetensi di Densus 88 maka bisa saja kembali masuk. Namun jika tidak maka akan dipindah tugaskan ke wilayah lain. (MR. Vis)

Previous Post

Rizal Ramli : Negara yang akan mengarahkan pembangunan Ekonomi

Next Post

Pemecatan dua anggota Densus Pengamat : Kedepan harus lebih profesional

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved