Jakarta, IndonesiaVisioner– Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 31 Mei. Gerakan ini menyerukan para perokok agar berpuasa tidak merokok (mengisaptembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia. Hari ini bertujuan untuk menarik perhatian dunia mengenai menyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan.
Koordinator Gerakan Bersatu Lawan Industri Rokok (Gebrak) Manik, Selasa(31/5). Dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diprakarsai oleh WHO mengatakan apakah Indonesia termasuk ke dalam negara yang turut serta dalam merayakannya? Hal ini tidak dapat dipastikan karena masih banyaknya masalah dalam pengendalian tembakau di negeri ini.
Lanjut dia, Sebut saja RUU Pertembakauan yang disinyalir pro-industri rokok namun masuk dalam pembahasan di DPR RI, terbitnya Permenperin 63/2015 yang bertujuan meningkatkan jumlah batang rokok secara fantastis, serta terselenggarakannya kembali World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di Indonesia pada 2017 nanti.
“Indonesia jelas nampak tidak berpihak pada pengendalian tembakau, memilih untuk Aksesi FCTC saja tidak,” ungkapnya.
Tapi kami mahasiswa kesehatan dan seluruh jajaran mahasiswa yang peduli terhadap kesehatan rakyat Indonesia, tidak akan pernah lelah untuk terus memperjuangkan hak menghirup udara bebas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka menuntut pengendalian tembakau yang sesuai dengan aturan dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan, berikut tuntutan yang akan kami GEBRAK berikan kepada Presiden untuk merayakan HTTS:
1. Hentikan pembahasan RUU Pertembakauan di DPR
2. Cabut Permenperin 63/2015
3. Cegah pelaksanaan WTPM di Indonesia tahun 2017
4. Segera aksesi FCTC






