Jakarta– Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Demikian disampaikan Hery Susanto KORNAS MP BPJS dalam siaran pers nya di Jakarta (26/4).
Hery Susanto KORNAS MP BPJS menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut sangat merugikan potensi tenaga kerja dalam negeri dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. “Ini bertentangan dengan rencana program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu,” tegas Hery Susanto.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tiap TKA.
Ia membantah bahwa perpres itu bisa membuat TKA dengan bebas masuk di Indonesia. “Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya. Tapi, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa,” ujar Pratikno.
Presiden Jokowi meneken Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.
Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan itu antara lain perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.
Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Adapun pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki tenaga kerja Indonesia.
Dengan semakin lebarnya angka kemiskinan dan pengangguran di kalangan warga Indonesia saat ini, kebijakan itu tidak tepat, apalagi program sejuta lapangan kerja yang dijanjikan pemerintah belum terealisasi nyata. KORNAS MP BPJS menilai di lapangan ada kesenjangan pendapatan dan perlakuan antara tenaga kerja dalam negeri dengan TKA.
Selain itu, keikutsertaan TKA dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai sangat minim, hingga 2017 dari 85 ribuan TKA hanya terdapat sekitar 30 ribuan orang saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Pemerintah longgar dalam penerapan aturan itu bagi perusahaan yang melibatkan TKA, banyak sekali TKA masuk Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS,” kata Hery Susanto.
“Bagaimanapun juga negara harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia, terutama menjamin adanya lapangan kerja bagi warganya, bukan memberikan ruang lebih bagi TKA, termasuk longgarnya aturan bagi TKA menjadi peserta BPJS,” pungkas Hery Susanto.






