Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KORNAS MP BPJS : Desak Pemerintah Batalkan Perpres TKA

by Aulia Rachman Siregar
April 26, 2018
in Nasional
Reading Time: 2min read
KORNAS MP BPJS : Desak Pemerintah Batalkan Perpres TKA
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta– Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Demikian disampaikan Hery Susanto KORNAS MP BPJS dalam siaran pers nya di Jakarta (26/4).

Hery Susanto KORNAS MP BPJS menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut sangat merugikan potensi tenaga kerja dalam negeri dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. “Ini bertentangan dengan rencana program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu,” tegas Hery Susanto.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tiap TKA.

Ia membantah bahwa perpres itu bisa membuat TKA dengan bebas masuk di Indonesia. “Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya. Tapi, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa,” ujar Pratikno.

Presiden Jokowi meneken Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.

Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan itu antara lain perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.

Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Adapun pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki tenaga kerja Indonesia.

Dengan semakin lebarnya angka kemiskinan dan pengangguran di kalangan warga Indonesia saat ini, kebijakan itu tidak tepat, apalagi program sejuta lapangan kerja yang dijanjikan pemerintah belum terealisasi nyata. KORNAS MP BPJS menilai di lapangan ada kesenjangan pendapatan dan perlakuan antara tenaga kerja dalam negeri dengan TKA.

Selain itu, keikutsertaan TKA dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dinilai sangat minim, hingga 2017 dari 85 ribuan TKA hanya terdapat sekitar 30 ribuan orang saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Pemerintah longgar dalam penerapan aturan itu bagi perusahaan yang melibatkan TKA, banyak sekali TKA masuk Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS,” kata Hery Susanto.

“Bagaimanapun juga negara harus melindungi segenap tumpah darah Indonesia, terutama menjamin adanya lapangan kerja bagi warganya, bukan memberikan ruang lebih bagi TKA, termasuk longgarnya aturan bagi TKA menjadi peserta BPJS,” pungkas Hery Susanto.

Tags: mp bpjsPepres tkaTolak
Previous Post

Lapor Ke Anggota DPR RI, Format Indonesia Minta Dirut PT Telkom Dipanggil

Next Post

Gempari Yakin Budi Sasongko Mampu Membuat Maju PT Garam

Related Posts

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved