Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemerintah Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

by Aulia Rachman Siregar
Juli 25, 2018
in Nasional
Reading Time: 2min read
Pemerintah Perkuat Komitmen Cegah Korupsi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Pencegahan Korupsi). Perpres ini memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Perpres ini juga berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres 54/2018 semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi pencegahan korupsi akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya, seperti Bappenas, Kemdagri, Kementerian PAN dan RB, serta Kantor Staf Presiden. Di tingkat nasional akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan strategi nasional, menyampaikan laporan kepada presiden, dan memublikasikan laporan capaian kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima SP,Rabu (25/7).

Menurutnya, kehadiran perpres tersebut menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hingga penyelamatan keuangan/aset negara.

Meski demikian, lanjutnya, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Moeldoko menegaskan perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Strategi nasional pencegahan korupsi ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” kata panglima TNI 2013-2015 ini.

Ia menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan berbagai hal yang tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Perpres ini terfokus pada tiga hal, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat,” katanya.

Previous Post

Gabungan Relawan Jokowi Akan Rapat Umum di Sentul

Next Post

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan Tua di Kebayoran Lama

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

TERPOPULER

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved