Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mahfud MD: Perppu KPK Masih Mungkin, Tapi Jangan Anarkis

by Visioner Indonesia
Oktober 6, 2019
in Nasional
Reading Time: 3min read
Mahfud MD: Perppu KPK Masih Mungkin, Tapi Jangan Anarkis
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Prof Mahfud MD menyebut, persoalan pro dan kontra terhadap Revisi UU KPK tidak perlu disikapi dengan cara anarkis.

Ada jalan lebih damai yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya. Jalan damai yang bisa ditempuh oleh pihak yang kontra kepada Revisi UU KPK bisa melauli tiga cara ini. Pertama adalah legislative review.

“Soft prosedural, melalui legislative review. Disahkan dulu, diagendakan dalam prolegnas, untuk dibahas kembali. Ini ditunda dulu sampai ada materi yang baru. Itu dibahas di dalam masa sidang berikutnya,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Disampaikan Mahfud, legislative review ini lumrah dilakukan oleh DPR dalam menyikapi pro dan kontra terhadap produk undang-undang yang mereka hasilkan.

“Legislatif review, tanggal disahkan 16 September kemarin, jadi 16 Oktober berlaku. Lalu Presiden, akhir Oktober misalnya legislatif review, gak apa-apa berlaku saja dulu. Dulu UU MD3 diubah tiga kali. UU APBN setahun dua kali. Proses lumrah saja ini,” paparnya.

Namun jika masyarakat merasa kurang percaya dengan DPR, langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah juducial review. Langkah konstitusional ini pun menurut Mahfud, juga sangat bagus jika ditempuh.

“Kalau misalnya massa dan elemen masyarakat nggak percaya DPR, ya kedua, judicial review lewat MK, ini jalan konstitusional yang bagus,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini.

Di dalam mekanisme judicial review ini, Mahfud menerangkan bahwa ada dua konteks gugatan yang bisa dilakukan oleh penggugat. Yakni tentang prosedural pembentukan Undang-undang atau hanya fokus pada isi pasal yang menjadi pertentangan mereka.

“Lewat MK ada dua jalan. Pertama, adalah uji formal. Ini soal prosedurnya. Apakah ada yang salah, misalnya hadir (rapat paripurna) cuma 80 orang, misalnya, kalau itu benar. Atau ada tahapan yang diloncati. Saya pernah membatalkan itu,” papar Mahfud.

“Lantas kedua, soal isinya. Misalnya soal dewan pengawas, Kewenangan SP3, ASN,” imbuhnya.

Namun demikian, judicial review di MK tidak untuk membatalkan seluruh produk Undang-undang, melainkan hanya pada pasal-pasal yang ditentangnya saja.

“Tapi kan MK tidak boleh membatalkan sebuah Undang-undang seluruhnya. Jadi hanya per pasal,” jelas Mahfud.

Langkah terakhir yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik Revisi UU KPK, kata Mahfud adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa dilakukan. Hanya saja Perppu itu juga memiliki syarat yakni adanya unsur kegentingan yang memaksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Lalu ketiga, kalau sangat terpaksa, memang bisa saja Presiden mengeluarkan Perppu. Pasal 22 ayat satu jika kegentingan memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Ini setingkat UU. Kalau terpaksa, ya bisa saja,” terang Mahfud.

Pun demikian, Mahfud menyebutkan, Perppu juga bisa berisiko ditolak oleh DPR sebagai mitra kerja pemerintah dalam konteks legislasi.

“Kalau pandangan subjektif Presiden genting. Ya silakan (terbitkan Perppu). Tapi beresiko, Perppu bisa saja pada masa persidangan berikutnya bisa ditolak juga oleh DPR. Tapi sekali lagi jalan itu tersedia,” lanjutnya.

“Artinya prosedur tersebut tersedia. Jangan membakar amarah, dan jangan bakar jalan tol. Bernegara, harus sabar. Presiden kita responsif kok. Sampaikan baik-baik, kalau ditekan begitu malah gak jadi. Kalau pengin perbaikan secara substansi, sampaikan baik-baik. Tapi kalau mau hura-hura, ya silakan.”

Lebih lanjut, Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstutusi (MK) itu mengatakan bahwa langkah hukum masih bisa ditempuh untuk mengatasi persoalan pro dan kontra terhadap RUU yang dibahas oleh DPR.

Ia juga tidak mempermasalahkan adanya aksi unjuk rasa oleh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan publik. Hanya saja Mahfud berpesan agar rasionalitas tetap dikedepankan.

“Demo fisik ditahan dulu. Saya senang sebenarnya lihat demo, tapi tetap harus ada rasionalitasnya,” pungkasnya.

Terakhir, Mahfud juga berharap agar elemen masyarakat termasuk Mahasiswa lebih mengedepankan jalur konstitusional yang disebutkannya itu dibandingkan mengedepankan aksi demonstrasi.

“Yang masih tersisa, saya dulu aktivis tapi demo diendapkan dulu. Mari selesaikan dengan kepala dingin. Tidak usah saling ngotot,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa soal RKUHP sudah ditunda dan aman dibahas selanjutnya nanti setelah DPR periode baru dilantik. Lalu RUU PAS sudah ditarik. Dan RUU Agraria juga sudah dibatalkan. []

Previous Post

ANGGOTA DPR RI DAPIL MALUKU, HENDRIK LEWERISSA KRITIK WIRANTO : “Masyarakat Maluku Kecewa Karena Disakiti”

Next Post

Akbar Tandjung Hadiri Intermediate Training HMI Cabang Tuban

Related Posts

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Nasional

Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

April 11, 2026
Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 
Nasional

Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 

April 11, 2026
Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir
Nasional

Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir

April 6, 2026
Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved