
Jakarta,- Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta), Akril Abdillah, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap mafia tambang di Pulau Maniang kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara karena diduga melakukan penambangan illegal di pulau kecil.
Menurut Akril aktivitas pertambangan di Pulau Maniang telah mengakanggi Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Wilayah pulau Maniang yang hanya memiliki luas wilayah kurang lebih 4,39 Km persegi dengan keliling 13,8 km persegi sehingga bukalah daerah yang diprioritaskan untuk wilayah pertambangan.
“Bareskrim Polri harus menangkap para mafia yang melakukan eksploitasi di Pulau Maniang karena jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”, ujarnya di Jakarta, Jum’at, 18/8/2023.
Lebih lanjut Akril mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan audiensi di Kementrian ESDM bahwa di Pulau Maniang kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara tidak ada satu pun izin yang diterbitkan untuk eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa operasi pertambangan di Pulau Maniang terjadi secara illegal dan melawan hukum.

“Mafia-mafia tambang di Pulau tersebut (Maniang) seolah kebal hukum sehingga melakukan eksploitasi pertambangan tanpa rasa takut sedikit pun”, tuturnya.
Ia menjelaskan dugaan penambangan illegal di Pulau Maniang telah terjadi puluhan tahun, namun hingga saat ini mafia tambang dilokasi tersebut belum juga tersentuh oleh hukum hingga saat ini.
“Berdasarkan bukti pembukaan areal secara visual menggambarkan lokasi Pulau Maniang mengalami degradasi akibat kegiatan penambanga yang cukup besar”, tuturnya.
Akril juga menjelaskan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Peneliti dan Kajian Strategis Kamasta menemukan bukti-bukti masih adanya kegiatan pertambangan di Pulau tersebut. Karena banyak alat berat seperti Dum truck, excapator, Tongkang dan lain-lain yang menunjukkan ada aktivitas pertambangan yang dilakukan secara masif dan ugal-ugalan.
“Tidak hanya itu, berdasarkan kompilasi serta komparasi data lapangan dengan hasil pengolahan data Citra Satelit Resolusi Tinggi atau CSRT”, ujarnya.
Akril juga akan segera melaporkan dugaan illegal mining di Pulau Maniang kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara ke Dirtiptider Bareskrim polri dalam waktu dekat dengan data-data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Dokumen-dokumen dan data sementara dirampungkan Insyallah dalam waktu dekat Tim kami akan segera laporkan mafia tambang di Pulau Maniang”, pungkasnya.





