Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kamasta Minta Bareskrim Polri Tangkap Mafia Tambang di Pulau Maniang

by Visioner Indonesia
Agustus 18, 2023
in Nasional
Reading Time: 2min read
Foto : Bareskrim Polri

Jakarta,- Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta), Akril Abdillah, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap mafia tambang di Pulau Maniang kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara karena diduga melakukan penambangan illegal di pulau kecil.

Menurut Akril aktivitas pertambangan di Pulau Maniang telah mengakanggi Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Wilayah pulau Maniang yang hanya memiliki luas wilayah kurang lebih 4,39 Km persegi dengan keliling 13,8 km persegi sehingga bukalah daerah yang diprioritaskan untuk wilayah pertambangan.

“Bareskrim Polri harus menangkap para mafia yang melakukan eksploitasi di Pulau Maniang karena jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”, ujarnya di Jakarta, Jum’at, 18/8/2023.

Lebih lanjut Akril mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan audiensi di Kementrian ESDM bahwa di Pulau Maniang kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara tidak ada satu pun izin yang diterbitkan untuk eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa operasi pertambangan di Pulau Maniang terjadi secara illegal dan melawan hukum.

Pulau Maniang Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

“Mafia-mafia tambang di Pulau tersebut (Maniang) seolah kebal hukum sehingga melakukan eksploitasi pertambangan tanpa rasa takut sedikit pun”, tuturnya.

Ia menjelaskan dugaan penambangan illegal di Pulau Maniang telah terjadi puluhan tahun, namun hingga saat ini mafia tambang dilokasi tersebut belum juga tersentuh oleh hukum hingga saat ini.

“Berdasarkan bukti pembukaan areal secara visual menggambarkan lokasi Pulau Maniang mengalami degradasi akibat kegiatan penambanga yang cukup besar”, tuturnya.

Akril juga menjelaskan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Peneliti dan Kajian Strategis Kamasta menemukan bukti-bukti masih adanya kegiatan pertambangan di Pulau tersebut. Karena banyak alat berat seperti Dum truck, excapator, Tongkang dan lain-lain yang menunjukkan ada aktivitas pertambangan yang dilakukan secara masif dan ugal-ugalan.

“Tidak hanya itu, berdasarkan kompilasi serta komparasi data lapangan dengan hasil pengolahan data Citra Satelit Resolusi Tinggi atau CSRT”, ujarnya.

Akril juga akan segera melaporkan dugaan illegal mining di Pulau Maniang kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara ke Dirtiptider Bareskrim polri dalam waktu dekat dengan data-data dan dokumen yang dibutuhkan.

“Dokumen-dokumen dan data sementara dirampungkan Insyallah dalam waktu dekat Tim kami akan segera laporkan mafia tambang di Pulau Maniang”, pungkasnya.

Previous Post

GIM Minta KPU RI Bongkar Skandal Timsel KPU Kota Bekasi Yang Diduga Sebagai Tim Pemenangan Balon Walikota Bekasi 2024

Next Post

Relawan Puan Bertemu Ketua Tim Koordinator Relawan Ganjar Ahmad Basarah, Sepakat Menangkan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Related Posts

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi
Nasional

BMKG Catat Titik Panas di Kalimantan Tembus 661 Lokasi

Agustus 25, 2026
Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Nasional

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Agustus 24, 2026
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!
Nasional

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Agustus 24, 2026
Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Nasional

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Agustus 24, 2026
Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”
Nasional

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

Agustus 24, 2026
Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”
Nasional

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved