Jakarta— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad kembali menekankan kalau revisi UU Pilkada batal disahkan. Menurutnya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas 17 Agustus 1945 mengapresiasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad yang telah mendengar aspirasi masyarakat agar revisi UU Pilkada dibatalkan dan tidak menganggu gugat putusan MK.
“Yang dilakukan Pak Dasco harus kita apresiasi karena mendengar aspirasi masyarakat untuk menunda revisi UU Pilkada,” ujar Yamin mantan Ketua Badko Jabodetabeka Banten.
Menurut Yamin sikap yang ditujukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad yang tidak memaksakan akan dilaksanakan rapat Paripurna merupakan langkah yang sangat tepat dan menyejukkan agar tidak terjadi gejolakdi tengah-tengah masyarakat
“Terima kasih kami ucapkan kepada DPR RI, yang telah menunda penetapan revisi revisi UU Pilkada”, ucapnya.
Untuk diketahui, Sidang Paripurna DPR rencananya akan mengesahkan revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, di gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024). Namun, hal itu batal terlaksana karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat. Hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.