
Jakarta – Polemik seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus mendapat sorotan. Aliansi Penyelamat Aceh mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan proses seleksi yang saat ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, hingga Gubernur Aceh terpilih, Haji Muzakir Manaf, resmi dilantik pada Februari 2025.
Ketua Aliansi Penyelamat Aceh, Muhaimin, menyebut langkah Pj Gubernur Aceh melampaui kewenangan yang dimiliki. Ia menilai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Kepala BPMA oleh Safrizal sebagai tindakan tergesa-gesa yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pj Gubernur itu pejabat sementara. Wewenangnya terbatas, tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti seleksi Kepala BPMA yang sangat penting untuk Aceh. Proses ini harus dihentikan hingga Gubernur definitif dilantik,” kata Muhaimin, Senin (13/1/2025).
Muhaimin juga menyoroti surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pengawas BPMA (Komwas BPMA). Dalam surat tersebut, Ketua Komwas BPMA yang juga Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf, secara tegas meminta agar seleksi ditunda.
Langgar Peraturan Pemerintah
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, turut menyuarakan kritik serupa. Ia menyebut tindakan Safrizal sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Pasal 26 huruf (d) dalam PP tersebut menyatakan bahwa kebijakan strategis harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pejabat definitif.
“Proses ini jelas tidak taat aturan. Dalam masa transisi seperti ini, Pj Gubernur tidak boleh membuat keputusan besar. Tindakan ini melanggar kewenangannya,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya.
Ia menambahkan, keputusan untuk tetap melanjutkan seleksi berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk mencederai kepercayaan masyarakat Aceh. “Kami tidak ingin ada dugaan korupsi kebijakan atau keuntungan finansial yang mengarah pada kelompok tertentu. Ini harus dihentikan demi transparansi,” tegasnya.
Aksi di Kementerian ESDM
Aliansi Penyelamat Aceh juga mengumumkan rencana aksi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 15 Januari 2025. Mereka akan meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara proses seleksi Kepala BPMA.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal martabat Aceh. Menteri ESDM harus mendengarkan aspirasi masyarakat Aceh dan menghormati Gubernur terpilih, Muzakir Manaf, sebagai bagian dari harmoni antara pusat dan daerah,” ujar Muhaimin.
Pengelolaan migas Aceh melalui BPMA adalah isu vital untuk kesejahteraan rakyat. Penundaan seleksi ini diharapkan dapat memastikan kebijakan strategis dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.