Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Perpres Perlindungan Jaksa: Langkah Strategis Jaga Marwah Penegakan Hukum

by Visioner Indonesia
Mei 22, 2025
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Presiden Prabowo saat bertemu Jaksa Agung dan jajarannya. (Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Visioner – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Perpres ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam memastikan aparat penegak hukum bekerja tanpa intimidasi dan ancaman.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan dan tekanan terhadap jaksa, terutama saat menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, mafia tanah, dan kejahatan terorganisir. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum kerap bekerja dalam tekanan yang tidak kasatmata, mulai dari ancaman fisik hingga tekanan politik.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai “perisai negara terhadap hukum”. Menurutnya, “Melindungi jaksa bukan hanya soal melindungi individu, tetapi menjaga nyawa hukum agar tidak padam dalam tekanan kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/5).

Langkah ini juga dianggap sebagai wujud penguatan institusional dalam penegakan hukum. Dengan kehadiran TNI dan Polri sebagai pengaman, jaksa bisa menjalankan tugasnya lebih tenang, terutama dalam kasus-kasus strategis di daerah yang rawan gangguan.

Romadhon menegaskan bahwa kekhawatiran tentang militerisasi hukum tidak relevan selama fungsi perlindungan dijalankan secara profesional dan transparan. “Ini bukan soal militer masuk ke ranah sipil, tapi soal bagaimana kekuatan negara hadir untuk menjaga yang lemah dari ancaman yang nyata,” tegasnya.

Lebih dari itu, keberadaan perlindungan negara terhadap jaksa juga memperlihatkan bahwa pemerintah serius mendorong agenda reformasi hukum yang lebih progresif. Publik butuh jaminan bahwa aparat penegak hukum tidak akan dibiarkan berjuang sendirian di tengah ancaman kekuasaan gelap.

Romadhon mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap dalam koridor hukum yang akuntabel. “Perlu ada sistem evaluasi dan pengawasan ketat agar langkah ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum,” tegasnya. Ia juga mengusulkan pelibatan lembaga pengawas independen untuk memastikan objektivitas pelaksanaan.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hukum dan demokrasi, JAN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perpres ini. Romadhon menambahkan, “Kami akan melakukan pemantauan di berbagai daerah, termasuk mengajak publik berpartisipasi dalam pelaporan apabila terjadi penyimpangan.”

Menurut Romadhon, Perpres ini bukan hanya kebijakan administratif, tetapi langkah moral yang memperkuat pondasi keadilan. Dalam situasi di mana aparat penegak hukum sering diancam oleh kekuatan ekonomi atau politik, negara harus hadir sebagai penjaga. Dan dalam hal ini, langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum yang adil.

Previous Post

Suntikan Gas Tambahan untuk PGN: Dorong Pemulihan Industri dan Tata Kelola Lebih Kuat

Next Post

Kopdes Merah Putih Resmi Terbentuk di Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.

Related Posts

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

TERPOPULER

PKD Ansor Kabat Perkuat Wawasan Keindonesiaan dan Kebangsaan Kader Muda

Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Sinergi BGN dan Kemenimipas:Wujudkan Keadilan Gizi Melalui Dapur Lapas

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved