
Jakarta, Visioner – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Perpres ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam memastikan aparat penegak hukum bekerja tanpa intimidasi dan ancaman.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan dan tekanan terhadap jaksa, terutama saat menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, mafia tanah, dan kejahatan terorganisir. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum kerap bekerja dalam tekanan yang tidak kasatmata, mulai dari ancaman fisik hingga tekanan politik.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai “perisai negara terhadap hukum”. Menurutnya, “Melindungi jaksa bukan hanya soal melindungi individu, tetapi menjaga nyawa hukum agar tidak padam dalam tekanan kekuasaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/5).
Langkah ini juga dianggap sebagai wujud penguatan institusional dalam penegakan hukum. Dengan kehadiran TNI dan Polri sebagai pengaman, jaksa bisa menjalankan tugasnya lebih tenang, terutama dalam kasus-kasus strategis di daerah yang rawan gangguan.
Romadhon menegaskan bahwa kekhawatiran tentang militerisasi hukum tidak relevan selama fungsi perlindungan dijalankan secara profesional dan transparan. “Ini bukan soal militer masuk ke ranah sipil, tapi soal bagaimana kekuatan negara hadir untuk menjaga yang lemah dari ancaman yang nyata,” tegasnya.
Lebih dari itu, keberadaan perlindungan negara terhadap jaksa juga memperlihatkan bahwa pemerintah serius mendorong agenda reformasi hukum yang lebih progresif. Publik butuh jaminan bahwa aparat penegak hukum tidak akan dibiarkan berjuang sendirian di tengah ancaman kekuasaan gelap.
Romadhon mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap dalam koridor hukum yang akuntabel. “Perlu ada sistem evaluasi dan pengawasan ketat agar langkah ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum,” tegasnya. Ia juga mengusulkan pelibatan lembaga pengawas independen untuk memastikan objektivitas pelaksanaan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hukum dan demokrasi, JAN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perpres ini. Romadhon menambahkan, “Kami akan melakukan pemantauan di berbagai daerah, termasuk mengajak publik berpartisipasi dalam pelaporan apabila terjadi penyimpangan.”
Menurut Romadhon, Perpres ini bukan hanya kebijakan administratif, tetapi langkah moral yang memperkuat pondasi keadilan. Dalam situasi di mana aparat penegak hukum sering diancam oleh kekuatan ekonomi atau politik, negara harus hadir sebagai penjaga. Dan dalam hal ini, langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum yang adil.





