Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Banggar DPR: Penjual tolak pembayaran tunai rupiah bisa kena pidana

by Visioner Indonesia
Desember 27, 2025
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (VISIONER) – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan apabila ada merchant atau penjual yang menolak pembeli memberikan pembayaran tunai memakai rupiah, maka bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan rupiah merupakan pembayaran yang sah dan kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Said disampaikan merespons viralnya sebuah video di media sosial. Akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.

Dalam video dimaksud terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai. Toko roti itu disebut mengharuskan pembayaran menggunakan QRIS.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah dan DPR perlu mengedukasi masyarakat agar jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab bisa berkonsekuensi pidana.

Dirinya pun berharap Bank Indonesia (BI) juga harus ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Dengan demikian, kata dia, jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak penjual tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai.

Apalagi, dia menyebutkan pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai rupiah, sehingga wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya.

Sebagai perbandingan, lanjut Said, Singapura, negara maju dengan layanan cashless (nontunai) paling baik saja masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura dan di banyak negara maju lainnya yang masih melayani pembayaran tunai.

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tuturnya.

Apalagi di wilayah Indonesia, dirinya menyampaikan tidak semua terlayani jaringan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan nontunai.

Pada saat yang sama, kata Said, sudah menjadi rahasia umum bahwa literasi keuangan di Tamah Air masih rendah.

Oleh karenanya, dia kembali berharap agar BI menekankan hal tersebut kepada para pelaku usaha di Indonesia serta menindak pihak yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah.

Tags: BanggarDPR RInon tunaiuang tunai
Previous Post

Slank gelar konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

Next Post

Minim penerangan, pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin Aceh berjalan

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved