Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kelengkapan Data PDPT dan Nasib Alumni Undana

by Aulia Rachman Siregar
Desember 21, 2017
in Opini
Reading Time: 4min read
Kelengkapan Data PDPT dan Nasib Alumni Undana
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Rahmatia Lang Ere (Alumni FKIP-Matematika tahun 2103)

Kemarin saya diberitahukan oleh beberapa orang teman untuk segera mengecek data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Dikatakan bahwa bagi alumni FKIP Universitas Nusa Cendana (Undana) yang berencana mengikuti tes PNS segera mengecek apakah riwayat kuliahnya terekam secara baik di PDPT. Jika tidak maka segera menghubungi operator PDPT dengan membawa dokumen berupa KRS-KHS semester pertama hingga terakhir, transkrip nilai serta ijazah.

Menindaklanjuti berita tersebut, saya mencari data S1 saya di PDPT. Hasilnya, profil saya ada dan status mahasiswa lulus, akan tetapi ada kesalahan pada nomor ijazah serta riwayat status kuliah dan riwayat studi saya tidak lengkap. Dari obrolan di grup whatsapp teman-teman S1, saya tahu bahwa saya tidak sendiri.

Kebanyakan teman juga mengalami hal yang mirip dengan saya, nomor ijazah tidak ada, jumlah sks nol, dsb. Dan yang sedikit membuat pusing adalah KRS-KHS mereka sudah tidak ada lagi. Wajar, karena memang kami sudah lama wisuda (bahkan ada yang sudah empat tahun lebih), dan ijazah serta transkrip sudah ada di tangan kami.

Mungkin beberapa kami berpikir, untuk apa menyimpan lembaran kertas yang dapat membuka luka lama yang telah kering. Luka? Iya, KHS kami diisi bukan hanya menggunakan pena, tapi juga disertai airmata haru untuk matakuliah yang mendapat nilai A, serta tawa getir untuk matakuliah dengan nilai D dan E. Sedangkan KRS kami diisi berteman harapan semoga nilai D dan E yang muncul berada dalam jumlah yang minimalis. Ditambah lagi, pasca pengisian dengan tulisan tangan pada lima lembar KRS, disusul pengesahan (berburu tanda tangan dosen), kami masih harus mengantarkan beberapa lembaran warna-warni harus diantar ke fakultas. Katanya agar data kami bisa diinput. Tapi hingga saat ini, data kami tidak lengkap, dan KHS di kertas berwarna putih sudah terlanjur dibuang.

Iseng-iseng saya mencari data orang lain. Ternyata bukan hanya satu dua orang yang datanya di PDPT tidak lengkap, ada banyak alumni Undana yang mengalami hal tersebut. Salah satunya dialami oleh seorang alumni Pendidikan Kimia, Rahmad Nasir, S.Pd., M.Pd, yang saat ini telah memperoleh NIDN di STKIP Muhammadiyah Kalabahi. Beliau menyatakan bahwa sebelumnya sudah pernah mengurus untuk memperbaiki datanya di PDPT, namun nyatanya statusnya masih mahasiswa aktif di Undana.

Ada seorang teman yang tadi pagi sudah ke kampus dengan maksud mengurus normalisasi datanya. Informasi yang diperoleh, data di PDPT tidak lengkap karena data yang telah diinput tidak dikonfirmasi oleh pihak Puskom Undana, sehingga tidak muncul di PDPT. Ini menyebabkan input data harus diulangi. Akan tetapi operator belum bisa melayani lulusan selain 2016-2017 dikarenakan data lulusan tahun-tahun sebelumnya dipegang oleh pegawai yang hari ini tidak datang. Kebetulan teman saya yang satu ini adalah anak seorang pimpinan salah satu fakultas di Undana. Kami pun berseloroh, jika anak pejabat saja datanya masih sulit diubah, apalagi kita yang bukan siapa-siapa.

Saya tidak ingin mempermasalahkan tidak bisanya kami (saya dan teman-teman yang datanya tidak lengkap) menjadi PNS apabila data kami masih belum lengkap. Mungkin bukan rezeki kami. Tapi apa yang terjadi ini sebenarnya merupakan bentuk kelalaian perguruan tinggi dalam menjalankan kewajibannya.

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa penyelenggara perguruan tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. Data dan informasi tersebut wajib disampaikan di PDPT. PDPT ini berfungsi sebagai sumber informasi bagi lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi program studi dan perguruan tinggi; bagi pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi program studi dan perguruan tinggi; dan bagi masyarakat, untuk mengetahui kinerja program studi dan perguruan tinggi.

Peraturan Menristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 39 ayat 3f, Pasal 51 ayat 2h dan Pasal 62 ayat 2h menyatakan bahwa perguruan tinggi dalam melaksanakan standar pengelolaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat wajib menyampaikan laporan kinerja paling sedikit melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Bukan hanya itu, dalam Pasal 52 undang-undang yang sama, dikatakan bahwa menteri menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Dari beberapa aturan perundang-undangan yang telah disebutkan, jelas bahwa pengisian data di pangkalan data pendidikan tinggi secara benar dan tepat merupakan kewajiban perguruan tinggi. Selain itu, data yang digunakan oleh Kemenristekdikti dalam klasterisasi perguruan tinggi salah satunya yakni data/informasi yang tercatat pada PDPT. Wajarlah ketika Kemenristekdikti mengumumkan hasil klasterisasi perguruan tinggi 2017, UNDANA yang lahir tahun 1962 berada di peringkat 86, tidak lebih baik daripada Universitas Trunojoyo (peringkat 85) yang baru saja di-negeri-kan pada tahun 2001.

Sebagai universitas negeri tertua dan terbesar di Nusa Tenggara Timur, animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sana masih sangat besar. Anak-anak berkualitas yang berasal dari berbagai daerah di NTT masih banyak yang tertarik untuk menjadi bagian dari civitas akademika UNDANA. Namun, melihat keadaan hari ini, mau tidak mau UNDANA masih perlu berbenah.

Data pada PDPT yang menjadi sumber informasi bagi lembaga akreditasi serta bisa diakses oleh seluruh dunia saja tidak mendapatkan perhatian yang serius, bagaimana dengan kondisi internal lainnya? Ketidaktahuan mengenai kualitas kampus di daerahnya, ditambah lagi ketakutan akan biaya yang tinggi jika anak disekolahkan ke luar daerah merupakan beberapa penyebab hingga hari ini UNDANA masih menjadi idaman banyak masyarakat Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi dengan derasnya arus informasi hari ini, sebentar lagi masyarakat akan sadar bahwa banyak kampus swasta yang berkualitas di luar NTT, akses akan sumber belajar yang lebih mudah, layanan akademik yang jauh lebih baik, ditambah biaya hidup yang jauh lebih murah. Tinggal menghitung waktu sebelum Undana ditinggalkan, jika tidak secepatnya berbenah.

Etos kerja pegawai perlu ditingkatkan. Pantang datang terlambat, pantang pulang sebelum jam kerja berakhir, pantang menunda pekerjaan. Sebagai alumni Undana, saya yakin kampus yang pernah mengajarkan saya banyak hal ini mampu menantang zaman, melakukan perubahan.

 

(Penulis sedang meneyusun tugas akhir di Sekolah Pasca Sarjana UGM konsentrasi Manajemen Pendidikan Tinggi)

Previous Post

Antara Fatwa, Saya dan Kampung

Next Post

AKAL-AKALAN PENGUASA MENGHANCURKAN MAHASISWA LEWAT PERMEN

Related Posts

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi
Opini

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

April 26, 2026
BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved