Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Harga Jagung Melemah dan Perselingkuhan Elit

by Visioner Indonesia
April 19, 2020
in Artikel
Reading Time: 3min read
Harga Jagung Melemah dan Perselingkuhan Elit

Herman Al walid Mahasiswa Hukum Universitas Widya Gama Malang, Pegiat Hukum & Politik

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polemik sosial terus melanda masyarakat kecil kebawah. Terkhususnya keresahan yang dialami oleh para petani diseluruh pelosok Negeri. Petani adalah masyarakat kelas  menengah kebawah yang bekerja banting tulang untuk menyanggupi kesediaan ketahanan pangan Nasional. Negara tidak akan tumbuh subur sumber daya manusianya kalau petani tidak menyiapkan Giji yang baik untuk dikonsumsi oleh Masyarakat Nasional. Untuk itu Negara juga harus berbalas budi terhadap jasa besar petani sebagai pemasok Giji Nasional.

Problem sosial yang terjadi akhir-akhir ini adalah terjadinya penurunan yang cukup drastis terhadap daya beli harga Komoditi (jagung, Kedelai, Bawang dan Lain-lain) kepada masyarakat (Petani). Proses monopoli bisnis terus saja praktekan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Perampasan hak-hak petani dengan cara tidak menghargai jerih payahnya secara wajar. Membeli dan memasok harga yang tidak manusiawi serta tidak dapat dibenarkan. Baik secara regulasi maupun moral sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengeluarkan keputusan Hukum No. 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian ditingkat petani dan Harga acuan penjualan ditingkat konsumen. Keputusan ini mengatur bagaimana harga pokok pembelian sejumlah komoditi ditingkat petani. Berikut pasok harga yang ditetapkan untuk komoditi jagung. Dengan rinciannya KA-15% Rp. 3.150, KA-20% Rp. 3.050, KA-25% Rp. 2.850, KA-30% Rp. 2.750, KA-35% Rp. 2.500. menurut hemat penulis pemasokan harga, dengan rincian harga sesuai Kadar Air tersebut memperlihatkan ketidakpedulian Pemerintah dalam menyanggupi tingkat kesejahteraan petani sebagai pelaku yang menyediakan kebutuhan pangan Nasional. Hal ini juga terkonfirmasi dari tingkat keresahan sosial yang begitu tinggi akibat dari penentuan daya beli untuk komoditi jagung (specialis) yang tidak sesuai dan tidak seimbang dengan kerja keras Petani. Terlebih lagi terjadinya proses monopoli bisnis oleh pelaku pebisnis yang memasok harga dengan sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan. Fakta lapangan membuktikan per April 2020 angka pembelian jagung mengalami penurunan yang cukup signifikan berkisar anjlok dari angka ke angka.

Dalam dalam klausul pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Harga acuan pembelian ditingkat petani adalah harga pembelian ditingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar”. Secara implisit kandungan daripada kalimat terakhir dalam ketentuan pasal tersebut mengandung makna bahwa, pemerintah harus secara mampu dan wajib dalam memberikan kepastian tingkat kesejahteraan para petani dengan memberikan standar angka yang “Wajar” untuk daya beli sejumlah komodti. Hal tersebut juga tidak lepas dari beberapa alasan hukum yang terkandung dalam pasal 2 butir ke-2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag). Yakni, “Harga Acuan pembelian ditingkat petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 ditentukan dengan beberapa pertimbangan. Yaitu, biaya bahan, tenaga kerja, sewa lahan, keuntungan dan/atau pertimbangan lain berdasarkan karakteristik kebutuhan barang pokok.

Perspektif ekonomi pemerintah harus diarus utamakan untuk kesejahteraan rakyat. terkhususnya kaum tani. Ekonomi masyarakat tani harus ditumbuh kembangkan melalui pemberian daya beli dengan angka yang mempertimbangkan kewajaran sosial dan ekonomi.

Lawan Penindasan terhadap Petani!

Segala bentuk penindasan dan perampasan terhadap hak-hak petani harus dilawan! Social movement harus digarap habis sebagai bentuk perlawanan dalam mewujudkan tingkat kepedulian untuk kesejahteraan kaum tani. Penghargaan melalui sistem daya beli yang tidak wajar adalah wajah buruk kinerja pemerintah untuk para petani. Petani harus secara sadar dengan segala konsekuen diangkat derajatnya dengan menghargai apa yang menjadi kerja kerasnya melalui Angka yang Pantas! Menurut hemat penulis, penurunan angka daya beli yang terjadi per April 2020 ini adalah sebuah konspirasi terstruktur, sistematis dan massif oleh sejumlah pihak yang “sengaja” dalam mempermainkan harga untuk sejumlah komoditi. Penentuan dan pemasokan harga yang tidak wajar dengan alasan yang tidak berkekuatan logis (Covid-19) dalam membeli.

Dalam hal ini juga penulis dan sejumlah elemen masyarakat Tani lainnnya meminta. Pertama, kepada pemerintah, baik pusat maupun Daerah untuk memusatkan perhatianya kepada kaum tani dengan menjamin tingkat kesejahteraannya. Serta mengoptimalkan kembali harga sejumlah komoditi dengan asas kepastian dan kemanfataan serta  pertimbangan logis lainnya demi kemajuan dan kesejahteraan ekonomi Masyarakat Tani. Kedua, menindaklanjuti para pelaku pebisnis/investor (Badan usaha milik swasta) yang patut diduga menciderai keberlangsungan kesejahteraan petani dengan sewenang-wenang dalam memasok harga sesuai kebutuhan dan keuntungan pribadi.

Previous Post

Hamka B Kady Sosialisasikan Pencegahan Penyebaran Covid 19, Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat akan Tetap Jalan

Next Post

Demi Melindungi Petani Jagung di Tengah Pandemi Covid-19, Faisal Mendesak Pemerintah untuk Menerapkan HPP

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Artikel

Operasi Besar Polri dan Ricuh Bandung: Mengantisipasi Bola Liar Gerakan Mahasiswa

September 2, 2025
Artikel

BPS jangan bahayakan Ekonomi dengan data yang Unreliable

Agustus 9, 2025
Artikel

KP3 POLRI Dorong Wakapolri Baru Penuhi Kriteria “MAMPU” untuk Transformasi Polri

Juni 16, 2025
AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan
Artikel

AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan

Juli 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved