Visioner.id Banyuwangi– Selasa 27 September 2016 puluhan mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Banyuwangi melakukan pertemuan dengan pihak Kopertis VII Jawa Timur. Mahasiswa Untag 45 Banyuwangi yang mewakili fakultas Ekonomi, Tehnik, Fisip, Pertanian, FKIP, dan Hukum menuntut pihak Kopertis VII Jatim dalam menangani penyelesaian sengketa terkait Perpenas Untag 45 Banyuwangi yang menyebabkan ketidakjelasan keabsahan pucuk pimpinan / Rektor Untag 45 banyuwangi menyusul acara yudisium dan wisuda yang akan digelar pada bulan November dan Desember mendatang.
Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam mulai pukul 10.00 wib – 12.00 wib yang diterima oleh Sekpel Kopertis VII Jatim Prof. DR. Ali Maksum dan bidang kelembagaan dan sistem informasi Bapak Purwo berlangsung dengan perdebatan yang hangat. Mahasiswa merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak Kopertis yang terkesan berbelit-belit ketika mahasiswa menanyakan kejelasan keabsahan status Rektor Untag 45 Banyuwangi, Drs. Andang Subaharianto, M.Hum. Hujan protes dan interupsi dilayangkan oleh puluhan mahasiswa pada forum tersebut karena ketidaktegasan pihak Kopertis.
Hal diatas juga ditengarai dengan adanya penerimaan dosen yang pernah menjadi narapidana yang diterima oleh pihak rektorat Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi padahal mahasiswa tidak sepakat dan sempat menyurati rektorat namun tidak digubris karena dapat mencoreng nama baik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yaitu saudara Hari Priyanto ST., Msi dan drh. Budianto., Msi. Pihak Kopertis VII Jatim Prof. DR. Ali Maksum juga sependapat dengan penolakan mahasiswa terkait penerimaan dosen yang pernah menjadi narapidana beliau mengatakan bahwasannya hal tersebut dapat mencederai lembaga pendidikan yang harusnya mematuhi aturan dan meletakkan etika dan moral sebagai dasar prasyarat penerimaan dosen dalam dunia pendidikan mengingat dosen adalah pendidik bagi mahasiswa.
Mahasiswa Untag 45 banyuwangi resah dan menginginkan pihak Kopertis VII Jatim untuk tegas dan berani mengambil keputusan ditengah- tengah gejolak kampus yang semakin memanas mengingat hasil sidang PTUN Surabaya yang dimenangkan oleh Warijan terkait pembatalan SK Kemenkumham nomor AHU/0000101.AH.01.08, yang dipegang oleh Sugihartoyo. Serta penundaan masa berlaku SK Menkumham tertanggal 28 januari 2016. Dunia pendidikan adalah tempat untuk menimba ilmu bukan sarang para preman yang dalam beberapa bulan terakhir terlihat berlalu-lalang disekitar kampus, Walaupun sempat diusir oleh pihak keamanan Polres Banyuwangi nampaknya masih saja ada oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan berada di dalam kampus.
Legalitas keabsahan ijazah mahasiswa diragukan jika konflik masih belum usai, Mahasiswa mengecam akan melakukan aksi di Kopertis VII Jatim dan menuntut Kemenristekdikti untuk turun dalam upaya penyelesaian di kampus. Kampus jangan dijadikan sapi perah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Kami mahasiwa menuntun terciptanya ketenangan dalam proses belajar dan mengajar di dalam kampus. (Vis/Am)



