Bantul, 5 Oktober 2026 – Dugaan pungutan biaya pendidikan sebesar Rp4,2 juta di MAN 2 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial. Komite sekolah akhirnya memberikan penjelasan resmi bahwa angka tersebut bukan pungutan wajib, melainkan estimasi kebutuhan yang disusun berdasarkan rencana pengembangan madrasah.
Ketua Komite MAN 2 Bantul, Atmaturida, menjelaskan bahwa pihaknya menerima usulan program dari pihak madrasah, termasuk kerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk pengembangan pembelajaran berbasis teknologi informasi. Selain itu, ada pula program keterampilan seperti tata boga, tata busana, multimedia, otomotif, dan pengelasan.
“Madrasah ini sejatinya adalah madrasah aliyah, tetapi penyelenggaraan pembelajarannya mirip SMK karena ada keterampilan. Sementara dana BOS yang diterima hanya sekitar Rp900 juta per tahun, sementara kebutuhan untuk seluruh program itu jauh lebih besar,” ujar Atmaturida dalam konferensi pers di Bantul, Senin (5/10/2026).
Angka Rp4,2 Juta Bukan Pungutan Wajib
Atmaturida menegaskan bahwa angka Rp4,2 juta adalah estimasi kebutuhan jika seluruh program dijalankan penuh. Angka itu bukan pungutan yang dibebankan secara seragam kepada seluruh orang tua siswa.
“Angka Rp4,2 juta itu muncul jika semua program dilaksanakan dan semua orang tua memberikan dukungan penuh. Itu hitungan ideal, bukan kewajiban,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa komite mengirimkan surat kepada orang tua siswa kelas XI yang berisi penjelasan mengenai rencana program dan kebutuhan pendanaan. Dalam surat itu, orang tua diminta mengisi formulir dukungan secara sukarela, tanpa ada nominal yang ditetapkan.
“Kami mengirim surat dan formulir kosong. Orang tua bebas mengisi berapa pun yang mereka mampu. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Sifatnya Sukarela
Atmaturida menegaskan bahwa seluruh dukungan yang diberikan bersifat sukarela. Tidak ada sanksi atau konsekuensi akademik bagi siswa yang orang tuanya tidak memberikan dukungan.
“Tidak ada kaitannya dengan nilai, tidak ada kaitannya dengan kenaikan kelas. Ini murni partisipasi sukarela untuk pengembangan madrasah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang terkumpul akan dikelola secara transparan dan dilaporkan penggunaannya kepada orang tua siswa. “Kami akan laporkan setiap rupiah yang masuk dan digunakan. Ini amanah,” ujarnya.
Respons Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayah Kemenag DIY menyatakan akan menelusuri dugaan pungutan tersebut. Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
“Kami akan cek ke lapangan. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ujar Masmin.
Kemenag juga mengingatkan bahwa seluruh madrasah negeri harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk larangan pungutan ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan ke kanal pengaduan Kemenag.
Harapan Komite
Atmaturida berharap polemik ini tidak merusak hubungan baik antara madrasah dan orang tua siswa. Menurutnya, tujuan utama dari program yang direncanakan adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan siswa.
“Kami hanya ingin madrasah ini lebih baik. Anak-anak kita bisa punya keterampilan yang berguna. Itu tujuan kami,” pungkasnya.
Jakarta, 5 Oktober 2026
Redaksi





















