Pesawat Hercules berjenis C130 dengan nomor registrasi A-1310 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) yang jatuh di daerah Jamin Ginting, Medan pada Selasa (30/6) merupakan pesawat tangker yang mampu melakukan misi air-to-air refuelling (pengisian bahan bakar di udara).
Hercules adalah pesawat terbang high wing (sayap di atas) dengan empat mesin turboprop yang tersemat di sayapnya. TNI AU memiliki dua jenis tanker udara KC-130B. Selain registrasi A-1310, masih terdapat registrasi A-1309 yang memiliki fungsi yang sama.
Belakangan, modernisasi yang dilakukan oleh TNI-AU, KC-130B juga bisa digunakan untuk pengisian bahan bakar air-to-air dengan armada pesawat Sukhoi Su-27 dan Su-30 TNI AU.
KC-130B menggunakan metode pengisian bahan bakar udara dengan hose, atau pipa lentur yang menjulur dari kedua tanki eksternal yang berada di sayap. Hose tersebut di ujungnya memiliki drogue, atau parasut kecil di ujung selang.
Pesawat Hercules TNI AU
Pesawat yang akan “menyusu” atau diisi ulang bahan bakarnya harus aktif menghubungkan pipa bahan bakar eksternal dengan drogue.
Menurut Lockheed Martin, setiap drogue dapat mengalirkan hingga 300 galon per menitnya (1135,5 liter/menit) untuk dua pesawat penerima secara simultan.
Selain itu, KC-130B dapat membawa 3.600 removable gallon (136,26 hecto liter) dalam tanki stainless steel yang ditempatkan di dalam kompartemen kargo. Selain sebagai pesawat tanker, A-1310 juga beroperasi sebagai pesawat angkut militer untuk berbagai misi, seperti penerjunan dan angkut logistik.
Hercules dengan nomor registrasi A-1310 adalah varian tanker udara, atau seri KC-130B yang mulai dioperasikan oleh TNI AU sejak 54 tahun lalu, tepatnya 18 April 1961. KC-130B yang dioperasikan oleh TNI AU tersebut dibuat oleh pabrikan Lockheed (saat itu belum bergabung menjadi Lockheed Martin) dengan nomor seri 282-3616 dan terbang perdana pada tahun 1961. (Muhammad Rizky Pradila / AP)


